Lompat ke isi utama

Berita

Abdul Malik Tekankan Harmonisasi dalam Penafsiran Hukum

abdmalikpp

Koordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Dr. Abdul Malik, saat memberikan arahannya dalam kegiatan evaluasi dan pembinaan terhadap mekanisme penanganan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Bawaslu Bone, Sabtu (1/11/2025) di Kantor Bawaslu Bone

Bone, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Abdul Malik, menggaris bawahi sekitar 50% daftar utama masalah yang dihadapai Bawaslu Kabupaten Bone di divisi penanganan pelanggaran berdasarkan laporan yang telah dkirimkan, kendalanya adalah pada penafsiran hukum antara tiga lembaga penegak hukum yaitu Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Hal ini disampaikan pada kegiatan evaluasi dan pembinaan terhadap mekanisme penanganan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Bawaslu Bone yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Kabupaten Bone, Sabtu (1/11/2025), dan dihadiri oleh Tim Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan beserta jajaran internal Bawaslu Kabupaten Bone.

Evaluasi ini menjadi bagian dari tahapan manajerial Bawaslu setelah pelaksanaan tugas pengawasan dan penanganan pelanggaran dimulai dari persiapan, perencanaan, pelaksanaan, hingga tahap akhir yaitu evaluasi. “Kita mencoba me-review apa yang sedang terjadi, bagaimana kendala yang dihadapi, serta bagaimana Bawaslu Kabupaten Bone menyiasatinya. Ini penting untuk mencari jalan tengah dari setiap persoalan di lapangan” ujar Abdul Malik.

Ia menambahkan bahwa evaluasi serupa dilaksanakan serentak di 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan. Dalam proses tersebut, diskusi menjadi ruang terbuka untuk mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperkuat maupun diperbaiki, yang nantinya akan berujung pada rekomendasi kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Sulsel.

“Rekomendasi yang dikumpulkan akan menjadi bahan penting bagi Bawaslu RI untuk dibicarakan bersama Komisi II DPR RI dalam rangka revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Dengan demikian, apa yang kita lakukan hari ini memiliki kontribusi besar terhadap penyempurnaan regulasi kepemiluan” jelasnya.

Di akhir, Abdul Malik menekankan bahwa yang dapat dinilai salah hanyalah kesalahan prosedur, bukan perbedaan pandangan hukum. “Perbedaan tafsir bukan kesalahan atau pelanggaran etika. Dalam pandangan hukum, pendapat tidak bisa dihukumi salah atau benar. Yang terpenting adalah bagaimana mengonsolidasikan dan mengoordinasikan perbedaan tafsir tersebut agar penegakan hukum kepemiluan tetap berjalan selaras. Dalam tataran pemikiran, tidak ada pelanggaran etika karena perbedaan penafsiran. Yang harus kita lakukan adalah mengharmonisasikannya dalam tindakan dan koordinasi yang efektif” tutupnya.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Bone