Bawaslu Bone Dorong Semua Pihak Benahi Data Pemilih
|
Bone, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sebagai bagian dari tugas Bawaslu dalam melakukan pencegahan di masa non tahapan serta memastikan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berlangsung akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, Tim Fasilitasi (Timfas) Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Bawaslu Bone menghadiri Rapat Pleno PDPB Triwulan II yang digelar KPU Bone di Media Center KPU Bone, Kamis (2/7/2026).
Dalam rapat pleno yang dihadiri perwakilan TNI, Polri, Disdukcapil, Kesbangpol, Kemenag, BPS, BPJS Kesehatan, Lapas Kelas IIA Watampone, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Sulawesi Selatan, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya, Bawaslu menyampaikan sejumlah catatan terhadap hasil pemutakhiran data pemilih triwulan kedua.
Anggota Bawaslu Bone, Rohzali, mengatakan Bawaslu tidak hanya mengawasi melalui aplikasi viewer Sidali, tetapi juga melakukan uji petik terhadap data yang diperoleh dari masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan setiap perubahan data, seperti pemilih meninggal dunia maupun pindah domisili, benar-benar tercermin dalam daftar pemilih.
"Kami belajar dari Pemilu 2019 dan 2024, masih ditemukan persoalan pemilih yang berada dalam satu rumah tetapi terdaftar di TPS berbeda. Karena itu, validitas data pemilih harus terus diperbaiki agar tidak menimbulkan persoalan pada hari pemungutan suara," ujarnya.
Rohzali menegaskan persoalan data pemilih bukan semata menjadi tanggung jawab KPU maupun Bawaslu. Ia menilai pembaruan dokumen kependudukan oleh masyarakat dan Pemerintah Desa menjadi faktor penting dalam menjaga akurasi data. Ia juga meminta penjelasan mengenai sumber 19 pemilih baru pada triwulan kedua serta mendorong seluruh pihak aktif melaporkan warga yang meninggal dunia atau berpindah domisili agar segera diterbitkan dokumen kependudukan yang baru.
Anggota Bawaslu Bone, Dr. Kamridah, turut menyoroti metode yang digunakan dalam pemutakhiran data pemilih. Ia meminta KPU menjelaskan barometer dan mekanisme yang dipakai sehingga data yang ditampilkan dalam pleno dapat dipastikan valid.
"Karena ini sudah memasuki triwulan kedua, kami ingin mengetahui indikator dan metode yang digunakan dalam menentukan pergeseran data maupun status tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga data yang diplenokan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Bone, Dr. Nur Alim, mempertanyakan alasan KPU mengimpor lebih dari 500 data dari DP4 pada triwulan kedua. Menurutnya, penjelasan tersebut penting agar seluruh pihak memahami penyebab terjadinya penurunan jumlah data yang cukup signifikan dibandingkan triwulan pertama.
Melalui pengawasan tersebut, Bawaslu Bone menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Bawaslu berharap sinergi antara KPU, Disdukcapil, Pemerintah Desa, serta seluruh instansi terkait dapat menghasilkan daftar pemilih yang semakin akurat sebagai fondasi penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas.
Penulis: Lutfi Fachrullah
Foto: Muh.Chaeril Amry Syam dan Zulfadli
Editor: Rakhmat Hidayat