Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bone Tekankan 4 Poin Penting Dalam Pleno PDPB Triwulan IV

pdpbtwivbone

Suasana Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan IV yang diselenggarakan KPU Bone, bertempat di Media Center KPU Bone, Senin (8/12/2025).

Bone, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Validitas data pemilih kembali menjadi perhatian Bawaslu Bone yang memberikan empat catatan startegis kepada KPU Bone dalam Pleno Terbuka PDPB Triwulan IV, termasuk data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan data pemilih pindah masuk di dua kecamatan, serta pemutakhiran Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Pada pleno yang digelar di Media Center KPU Bone, Senin (8/12/2025), Ketua Bawaslu Bone, Alwi, meminta KPU memastikan kembali data pemilih TMS di Kecamatan Cenrana sebanyak 1.572 data yang dinilai membutuhkan penelusuran lebih lanjut. Selain itu, KPU juga diminta untuk meneliti kembali data pemilih pindah masuk di Kecamatan Tellusiattinge sebanyak 1.348 data.

Catatan berikutnya, Bawaslu Bone mendorong KPU untuk berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bone terkait data TMS kategori meninggal dunia. Bawaslu Bone menegaskan perlunya penerbitan akta kematian agar data tersebut dapat ditandai secara resmi di aplikasi Sidalih KPU.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Bone, Muhammad Aris, meminta agar 188 data kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) agar dimasukkan dalam data pemilih berkelanjutan.

Empat catatan tersebut diharapkan menjadi rujukan KPU Bone dalam penyempurnaan data pemilih yang lebih tepat, valid, dan akuntabel.

pdpb twiv

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Bone