Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Segera Buka Pendidikan Pengawasan Partisipatif Daring 2025: Menyiapkan Kader Pengawas untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat

P20Pdaring

Ilustrasi gambar pelaksanaan Pendidikan Pengawasan Partisipatif Daring

Bone, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam upaya memperkuat partisipasi masyarakat dalam mengawal demokrasi, Bawaslu segera membuka Program Pendidikan Pengawasan Partisipatif Dalam Jaringan (Daring) Tahun 2025. Program ini menjadi wadah pembelajaran dan pengembangan kapasitas bagi masyarakat yang peduli terhadap pengawasan Pemilu dan Pemilihan, dengan semangat “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat.”

Pendidikan ini tidak sekadar pelatihan teknis, tetapi juga ruang pembentukan karakter dan kesadaran demokrasi. Melalui program ini, Bawaslu berkomitmen menciptakan pusat pendidikan dan pengembangan kapasitas pengawasan partisipatif yang berkesinambungan. Tujuannya adalah membentuk kader pengawas partisipatif di berbagai daerah, mendorong lahirnya komunitas pengawas pemilu, serta meningkatkan kemampuan masyarakat agar mampu berperan aktif dalam mengawasi proses demokrasi di tingkat lokal hingga nasional.

Dari sisi hasil, Bawaslu berharap peserta program ini memiliki kecakapan konseptual dan teknis, mampu menjadi penggerak komunitas dan jaringan pengawasan, serta memperkuat semangat gotong royong dalam menjaga Pemilu yang jujur dan adil. Dalam jangka panjang, pendidikan ini diharapkan menjadi model pengawasan partisipatif berkelanjutan, yang dapat diterapkan di setiap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan berikutnya.

Topik pendidikan yang diangkat sangat relevan dengan tantangan demokrasi ke depan. Materinya meliputi teknis pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu, pelaporan dugaan pelanggaran, pengembangan gerakan pengawasan partisipatif, penguatan jaringan komunitas, hingga pengawasan berbasis digital.

Peserta akan mengikuti serangkaian kegiatan mulai dari pengkajian materi dan video pembelajaran, refleksi atas pelaksanaan Pemilu 2024, diskusi bersama narasumber dan fasilitator, hingga penyusunan rekomendasi penguatan pengawasan partisipatif menuju Pemilu 2029.

Lebih dari itu, program ini juga menekankan rencana tindak lanjut (RTL) agar peserta tetap berperan aktif di masa non-tahapan maupun saat tahapan Pemilu berlangsung. Mereka diharapkan mampu melakukan konsolidasi jaringan, edukasi kepemiluan, penguatan komunitas, serta pemantauan langsung pada Pemilu 2029.

Melalui Pendidikan Pengawasan Partisipatif Daring 2025 ini, Bawaslu menegaskan bahwa pengawasan Pemilu bukan hanya tugas penyelenggara, melainkan tanggung jawab bersama seluruh warga negara.

Dengan kolaborasi, kesadaran, dan pengetahuan yang kuat, masyarakat Indonesia diharapkan dapat menjadi pengawas partisipatif yang cerdas, kritis, dan berintegritas — demi terwujudnya Pemilu yang bermartabat dan demokrasi yang berkeadilan.

Pendidikan Pengawasan Partisipatif Daring tahun 2025 dilaksanakan pada bulan Oktober sampai dengan Desember 2025, dengan rangkaian sebagai berikut : 

NoRangkaian pelaksanaan P2P Daring

Waktu

Awal

Akhir

1.Penyampaian undangan kepesertaan13 Oktober 202517 Oktober 2025
2.Kick Off23 Oktober 202523 Oktober 2025
3.Pre test23 Oktober 202524 Oktober 2025
4.Pembelajaran audio visual27 Oktober 202531 Oktober 2025
5.Pembelajaran melalui modul27 Oktober 202520 Desember 2025
6.Diskusi Daring, penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL), post test, penutupan, dan sertifikasi1 November 202520 Desember 2025

Kriteria peserta adalah peserta undangan Bawaslu dengan kriteria sebagai berikut : 

  1. Alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP)/Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) dan berstatus kader aktif. Kriteria aktif yakni masih melakukan koordinasi dan/atau kolaborasi dengan Bawaslu kabupaten/kota yang akan ditunjuk oleh Bawaslu Provinsi dalam penyelenggaraan P2P Daring.

  2. Tidak sedang menjadi penyelenggara Pemilu dan anggota Partai Politik. 

  3. Diutamakan alumni SKPP/P2P yang memiliki kriteria:
    a. mempunyai komunitas kader/komunitas lainnya,
    b. melakukan pengawasan partisipatif dalam Pemilu dan/atau Pemilihan, dan
    c. diutamakan berdomisili di tempat sesuai wilayah Bawaslu Kabupaten/Kota pengusul.

  4. Memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%, kelompok disabilitas, kelompok rentan, unsur keragaman dan pemilih pemula.

  5. Bersedia untuk mengikuti pendidikan sampai selesai.

  6. Bersedia untuk melaksanakan pengawasan partisipatif pasca P2P Daring.

  7. Sehat jasmani (tidak sedang dalam kondisi sakit berat). 

  8. Sehat rohani (tidak sedang dalam kondisi terganggu kejiwaannya). 
     

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Bone