Bawaslu Sulsel Siap Berikan Keterangan di MK Jika Dibutuhkan terkait Tahapan PSU Pilkada Palopo
|
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) apabila dipanggil dalam proses sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
Anggota Bawaslu Sulsel Koordinator Divisi Hukum dan Diklat, Andarias Duma, mengatakan bahwa gugatan sengketa hasil Pilkada Palopo telah terdaftar di laman resmi MK pada 2 Juni lalu dan saat ini tengah berproses. Menurutnya, Bawaslu Sulsel bertanggung jawab menyusun keterangan tertulis dan menyiapkan dokumen serta bukti hasil pengawasan yang diperlukan.
“Kami sudah mulai menyusun keterangan tertulis yang akan disampaikan oleh Bawaslu Kota Palopo. Dalil yang diajukan pemohon di antaranya terkait status mantan narapidana, laporan SPT tahunan calon wali kota,” jelas Andarias, Selasa (10/6).
Ia menambahkan bahwa penyusunan keterangan tertulis sudah hampir rampung dan akan melalui proses review di tingkat provinsi sebelum dikirim ke Bawaslu RI.
“Drafnya kemungkinan selesai besok. Setelah direview di provinsi, akan diteruskan ke Bawaslu RI untuk ditelaah lebih lanjut,” ujarnya.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari MK mengenai jadwal sidang. Namun, Bawaslu Sulsel memastikan telah siap hadir dan memberikan keterangan jika diperlukan.
“Kami siap sebagai pemberi keterangan dalam sidang nantinya. Sementara ini kami juga terus memantau informasi terbaru dari MK,” lanjutnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulsel Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi, Alamsyah, menegaskan bahwa pihaknya tetap memberikan dukungan penuh terhadap proses pengawasan yang dijalankan oleh Bawaslu di Kota Palopo.
“Kami fokus pada aspek formil dan materil, dan terus memberikan dukungan kepada Bawaslu Palopo dalam proses sengketa ini,” ungkapnya.
Sumber : ww.sulsel.bawaslu.go.id