Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulsel Tekankan Verifikasi Ketat Calon PAW dalam Sosialisasi PKPU Baru KPU

ketat calon

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, saat menghadiri Sosialisasi PAW dan SIPOL di KPU Sulsel, Senin (15/12). Bawaslu menekankan pentingnya verifikasi ketat dokumen calon PAW untuk menjamin proses yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri kegiatan Sosialisasi Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II Tahun 2025.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan ini berlangsung di Aula Kantor KPU Sulsel pada hari Senin (15/12). Acara ini dihadiri oleh perwakilan Bawaslu Sulsel, Liaison Officer (LO) Partai Politik, serta awak media.

Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, dalam sambutannya menekankan pentingnya sosialisasi PAW untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada semua pihak.

“Penting sosialisasi PAW ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pihak dan agar dilakukan verifikasi ketat terhadap dokumen calon PAW untuk memastikan proses yang transparan, profesional, dan akuntabel,” tegas Mardiana.

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulsel, Adi Wijaya, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan menyusul adanya perubahan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 terkait Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

“Kegiatan ini dilaksanakan setelah adanya perubahan pada PKPU Nomor 3 Tahun 2025, tujuannya agar seluruh pihak memahami konsekuensi aturan baru terhadap proses PAW ke depan,” ujar Adi Wijaya.

Ia menambahkan, “PKPU Nomor 3 Tahun 2025 diharapkan dapat membuat proses PAW lebih terstruktur, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi partai politik maupun masyarakat.”

Selain membahas PKPU PAW, kegiatan ini juga mensosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, khususnya mengenai pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui SIPOL. Data yang dimutakhirkan meliputi:

  1. Kepengurusan Partai Politik.
  2. Keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik.
  3. Keanggotaan Partai Politik.
  4. Domisili kantor tetap kepengurusan Partai Politik.

Sumber: www.sulsel.bawaslu.go.id