Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Monev SAQ Keterbukaan Informasi Publik, PPID Bawaslu RI Gelar Sosialisasi Secara Daring

monevki

Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik melalui pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) oleh Bawaslu RI

Bone, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone – Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik melalui pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) akan segera dilaksanakan secara serentak oleh Bawaslu Republik Indonesia. Tujuan pelaksanaan monev tersebut memantau pelaksanaan keterbukaan informasi publik di setiap tingkatan Bawaslu.

Sosialisasi yang dilaksanakan secara daring dihadiri oleh seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) serta staf pelaksana PPID Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia (11/6/2025). Moh. Sito Anang, Tenaga Ahli (TA) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI yang turut memberikan sambutan pada sosialiasi monev tersebut menyampaikan dalam sosialisasi monev tersebut untuk memperkuat instrument penilaian monev ditengah keterbatasan efesiensi anggaran agar tidak mengurangi esensi dan substansi dari monev yang dilaksanakan. 

“Perlu ada semacam kepedulian lebih terhadap situasi dan kondisi keterbatasan saaat ini, sehingga kita tetap memakasimalkan dari tahun ke tahun dengan penilaian monev ini. Setiap kabupaten/kota perlu menyiapkan hal – hal yang sejatinya menjadi perangkat penilaian monev itu sendiri. Sosialisasi ini tentu menjadi pedoman agar kita bisa menjadi satu lembaga yang terinformatif, raihan penghargaan yang selama ini didapatkan dapat dipertahankan, serta kabupaten/kota yang belum bisa agar memaksimalkan peran di masing-masing tingkatan, karena tahapan pemilu dan pemilihan sudah selesai sehingga kita biasa leluasa dan memiliki waktu yang luang untuk bisa menjalani proses ini dengna baik” ungkapnya.

Dikesempatan yang sama, Henry Dwi Prastowo Plt.Kepala Pusat (Kapus) Data dan Informasi Bawaslu RI juga menjelaskan bahwa Tim Pusdatin PPID Bawaslu RI mencoba mengevaluasi tata kerja di bidang  data dan informasi di seluruh tingkatan Bawaslu.

“Prestasi yang sudah didapatkan di bidang data dan informasi, baik pusat, provinsi, dan kabupaten/kota harapan kami dipertahankan dan ditingkatan untuk layanan keterbukaan informasi publik. Selain itu kita juga perlu mempersiapkan hal – hal ke depannya jika regulasi tidak berubah akan memasuki tahapan Pemilu tahun 2027. Di tahun ini kita mencoba untuk mengevaluasi kegiatan – kegiatan untuk pengawalan tahapan Pemilu 2024 kemarin, hal apa saja yang perlu kita perbaiki segera kita perbaiki” jelasnya. 

Sebelum mengakhiri sosialisasi, Tim PPID Bawaslu RI membuka sesi disksui dan tanya jawab terkait sosialisasi dan bimbingan teknis pengisian SAQ monev tersebut agar dapat mengidentifikasi dan menginventarisasi kemungkinan permasalah yang timbul dalam pelaksanaan monev keterbukaan informasi publik tersebut serta memberikan solusi pemecahan atas permasalahan yang timbul dalam monev keterbukaan informasi publik.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Bone

Editor: Humas Bawaslu Bone