Lompat ke isi utama

Berita

Maccarita#3 - Ketua PPDI Bone Ungkap Keterpenuhan Hak Penyandang Disabiltas dalam Pemilu dan Pemilihan 2024

Maccarita3

Ketua dan Sekretaris PPDI Bone dalam Ruang Maccarita Bawaslu Kabupaten Bone

Bone, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone – Ruang Maccarita Bawaslu Bone volume ketiga menghadirkan Ketua dan Sekretaris dari Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Bone.

Melalui Ruang Maccarita Bawaslu Bone, Ketua PPDI Andi Takdir mengungkapkan pemberian advokasi terhadap teman – teman penyandang disabilitas dalam lingkup kebijakan pemerintahan sangat diperlukan.

“Hak – hak disabilitas lebih mantap ketika sesama disabilitas itu sendiri yang melakukan advokasi. Seandainya bukan disabilitas, tidak mungkin ada yang bisa mengadvokasi. Selama saya di Kabupaten Bone saya rasa belum pernah ada yang mengadvokasi teman – teman disabilitas, itulah alasan saya melakukan advokasi kepada teman – teman disabilitas” terangnya.

Lebih lanjut Andi Takdir menyampaikan bahwa pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Bone, dirinya merekomendasikan salah satu teman disabilitas sebagai penyelenggara Pemilu khususnya di Bawaslu Bone yaitu adhoc salah satu Sekretariat Pengawas tingkat Kecamatan.

“Tidak bisa kami pungkiri bahwa tidak semua hak – hak disabilitas di Pemilu itu dipahami oleh penyelenggara. Ketika kami tidak merekomendasikan teman disabilitas untuk terlibat masuk ke dalam untuk memberikan pemahaman di internal penyelenggara maka akan susah untuk dipahami. Tujuan kami adalah memang bisa memberikan pemahaman bahwa seperti inilah hak – hak teman disabilitas” ungkapnya.

Dikesempatan yang sama dalam Ruang Maccarita Bawaslu, Sugianto  Sekretaris Umum PPDI Kabupaten Bone senada dengan Ketua PPDI Kabupaten Bone. Keterlibatannya sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan terkhsus saat masa pencoblosan, yakni memastikan akses pemilih disabiltas saat menuju dan berada di TPS (Tempat Pemungutan Suara) terpenuhi dan tidak terdapat kendala.

“Saya sering diskusi dengan lembaga disabilitas khususnya terkait penanganan pemilih ODGJ atau orang dalam gangguan jiwa. Sering kami dapatkan bahwa saat rapat di Kecamatan, ada nada – nada sumbang bahwa hak suara ODGJ itu ingin dihilangkan. Saat itulah saya menjelaskan bahwa ODGJ banyak jenisnya dan bisa saja ODGJ tersebut saat mendekati hari H pencoblosan mengkonsumsi obat dan akhirnya ingin memberikan hak suaranya, jika dihilangkan hak suaranya siapa yang akan bertanggung jawab akan hal tersebut” jelasnya.

Lebih jauh, Ketua PPDI berharap saat pemutakhiran data pemilih nantinya KPU Bone melibatkan PPDI untuk memberikan pemahaman kepada KPU Bone data pemilih disabilitas dan juga dari Bawaslu Bone harus menjaga netralitasnya serta bekerja keras mengawasi KPU terkait pendataan kategori disabilitas.

“Yang perlu diapahami adalah kategori disabilitas itu sangat banyak. Jadi saat di TPS perbedaan kebutuhan pemilih disabiltas itu terpenuhi sehingga tidak kehilangan hak suaranya. Jadi Bawaslu dan KPU itu wajib melibatkan PPDI, karena pemahaman tentang disabilitas itu kami yang tahu” tegasnya.

Diakhir, peran serta PPDI Kabupaten Bone dalam non tahapan khususnya pada pengawasan daftar pemilih berkelanjutan dibutuhkan untuk memperoleh data yang akurat. Data penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Bone dapat disampaikan kepada Bawaslu Bone serta KPU Bone untuk dibahas dalam rapat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan nantinya.