Lompat ke isi utama

Berita

Maccarita#5 - Nur Alim : Salah Satu Marwah Bawaslu di Non Tahapan Adalah Pencegahan Pelanggaran

Maccarita5

Kasubbag Hukum,Humas,Datin Bawaslu Bone Vivin Sanjaya (kiri) bersama Anggota Bawaslu Bone Dr.Nur Alim pada sesi Maccarita Bawaslu Bone volume 5

Bone, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ruang Maccarita Bawaslu Bone volume kelima menghadirkan Anggota Bawaslu Bone Dr.Nur Alim, SH., MH.Kes yang juga merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Datin). Melalui Ruang Maccarita, Alim menjelaskan keterlibatan dirinya menjadi seorang penyelenggara Pemilu hingga meraih gelar Doktornya.

Nur Alim yang dulunya selama 10 tahun merupakan honorer di Rumah Sakit Tenriawaru Kabupaten Bone, merubah haluan perjalanan karirnya menjadi seorang penyelenggara Pemilu. Pemilu 2017-2019 langkah Awal Nur Alim menjadi penyelenggara Pemilu. Mendafatar menjadi pengawas Pemilu tingkat Kecamatan, setelah melalui beberapa rangkaian tes berhasil menjadi Ketua Panwascam Mare di tahun 2017 dan 2019.

Lebih lanjut, Nur Alim mengungkapkan bahwa setelah menjabat Ketua Panwascam di tahun 2017 dan 2019, di tahun 2022 Nur Alim kembali menjadi Panwascam dan membangun konsep pemikiran bagaiaman cara kerja Bawaslu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi peserta Pemilu dan dimasukkan dalam hukum medis yang menjadikan hal tersebut tulisan dalam disertasinya.

“Konsep pemikiran itu saya coba adopsi masuk ke dalam penyelesaian perselisihan medis di rumah sakit. Bahwa konsep kepastian hukum dan keadilan di rumah sakit menurut saya masih sangat jauh dari apa yang diharapkan. Sehingga saya mencoba mengadopsi kepastian hukum itu di tataran pemikiran kerja – kerja Bawaslu, itulah yang mendasari saya menulis judul disertasi dalam meraih gelar Doktor, bagaimana penyelesaian perselisihan medis dengan konsep restorative justice di Indonesia” ujarnya.

Berangkat dari penyelenggara adhoc pengawas Pemilu tingkat Kecamatan, Nur Alim mendaftar menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten untuk merintis karir dengan pemikiran pengabdian di Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu memiliki cakupan yang lebih luas dalam cakrawala berpikir. Menjabat sebagai seorang Koordinator Divisi yang membidangi penanganan pelanggaran, Nur Alim menganggap bukan hal yang mudah karena bentuk penanganan pelanggaran di Bawaslu dan di medis berbeda.

“Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu dikenal tiga bentuk pelanggaran, pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana, di undang-undang lain dibahasakan pelanggaran undang-undang lainnya seperti pelanggaran netralitas ASN. Dari Panwascam kami sudah dibimbing oleh Pimpinan di Bawaslu Kabupaten untuk memahami beberapa regulasi sekaitan dengan penanganan pelanggaran, sehingga saat menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten, melaui pleno dan Pimpinan lain sepakat saya mengampu Divisi Penanganan Pelanggaran. Capaian penanganan pelanggaran selama menjadi koordinator divisi, di tahun 2023 Agustus kami bekerja ekstra karena beririsan dengan tahapan. Kami banyak menerima laporan selama tahapan, membuat kajian, dan lain sebagainya. Di tahapan Pilkada juga kemarin ada 3 perkara yang vonis di Pengadilan Negeri sekaitan dengan Pelanggaran Pidana tahapan Pilkada dan pelanggaran netralitas ASN juga kami kirim rekomendasi penjatuhan sanksi ke BKN” lanjutnya.” jelasnya.

Dalam penanganan pelanggaran pidana yang dilakukan, Nur Alim tidak memutuskannya sendiri. Dalam penanganan pelanggaran Pidana di Bawaslu, terdapat 3 lembaga yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu yang memiliki wewenang dalam penanganan pelanggaran pidananya.

“Dalam proses penegakan pelaksanaan penanganan pelanggaran, ketika ada laporan dan temuan Bawaslu melakukan pleno. Ketika pemenuhan syarat formil dan materiil terpenuhi, Bawaslu melakukan pleno apakah masuk dalam kategori pelanggaran pidana atau pelanggaran hukum lainnya. Setelah pleno dan kajian dan merupakan pelanggaran pidana, maka dilakukan rapat pembahasan bersama Gakkumdu. Di sinilah peran Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran mewaliki Bawaslu untuk meyakinkan kejaksaan sebagai penuntut umum dalam hukum acara pidana dan kepolisian sebagai penyidik melakukan proses pengembangan dalam suatu kasus untuk meyakinkan mereka bahwa kasus ini terpenuhi unsur pidana Pemilu atau Pemilihannya” ungkapnya.

Diakhir sesi Ruang Maccarita, Nur Alim berharap sebagai seorang penyelenggara Pemilu kita harus inovatif dan kreatif dalam konsolidasi lembaga, pendidikan politik, dan pendidikan money politic, karena marwah lembaga Bawaslu di masa non tahapan adalah dilakukan pencegahan – pencegahan pelanggaran secara ekstra.

“Endingnya ada di masa tahapan, jika nanti di masa tahapan tidak ada pelanggaran berarti kegiatan dan kerja - kerja  kita di masa non tahapan kemarin berhasil. Selain itu bagi kampus – kampus yang ingin melaksanakan kuliah – kuliah umum sekaitan dengan hukum Pemilu atau pemahaman demokrasi, bisa berkolaborasi dengan Bawaslu Bone”  tutupnya.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Bone 

Editor: Humas Bawaslu Bone