Mata Rantai Pemilu dan Pilkada: Menarik Titik Ideal
|
Bone, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Perjalanan panjang pengabdian Drs.Saiful Jihad, M.Ag di dunia pendidikan dan demokrasi menjadi fondasi kuat dalam kiprah seorang akademisi yang kini mengemban amanah sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan 2023-2028.
Sejak akhir 1990-an, ia aktif mengajar Pendidikan Agama Islam di Universitas Hasanuddin dengan pendekatan kontekstual, sekaligus terlibat dalam berbagai program penguatan pendidikan guru yang digagas lembaga internasional.
Pengalaman tersebut kemudian berkelindan dengan praktik pendidikan demokrasi. Melalui program pelatihan guru lintas provinsi, ia mendorong model pembelajaran aktif yang tidak berhenti pada pelatihan formal, tetapi memastikan praktik di lapangan melalui pendampingan dan evaluasi berkelanjutan.
Menurutnya, nilai demokrasi tidak cukup diajarkan sebagai materi, melainkan harus dipraktikkan dalam metode pembelajaran. “Mengajarkan demokrasi harus dengan cara yang demokratis, bukan sekadar teori di ruang kelas” tegasnya.
Ketertarikan pada isu demokrasi membawanya terlibat langsung sebagai Panwas Kota Pare-Pare sejak awal 2000-an, hingga aktif dalam pemantauan Pemilu bersama jaringan masyarakat sipil. Pengalaman itu menjadi bekal ketika pada 2018 ia dipercaya menjadi anggota Bawaslu di tingkat Provinsi.
Ia menekankan bahwa kerja pengawasan menuntut kolaborasi dan integritas. “Kerja kita ini bisnis kepercayaan. Sekali publik ragu, sebaik apa pun kerja kita akan selalu dicurigai” katanya, menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik sebagai modal utama kelembagaan.
Dalam pandangannya, berbagai putusan Mahkamah Konstitusi belakangan ini, termasuk terkait keserentakan Pemilu dan penguatan kewenangan Bawaslu harus dibaca sebagai momentum menata ulang sistem kepemiluan.
Ia menilai pemisahan keserentakan nasional dan lokal dapat membuka ruang yang lebih adil bagi calon legislatif daerah untuk menyampaikan visi-misinya. “Hingar-bingar kampanye nasional sering menutup ruang kandidat daerah. Padahal isu lokal itu penting bagi pemilih” jelasnya.
Ia juga menyoroti perlunya penyatuan Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan guna menghindari multitafsir dan kesulitan implementasi di lapangan. Perbedaan norma, tenggat waktu, hingga subjek pelanggaran kerap menyulitkan penyelenggara dan berpotensi merugikan keadilan elektoral. “Kalau regulasinya disatukan, penyelenggara lebih mudah bekerja dan publik lebih mudah diedukasi” ujarnya, seraya berharap DPR RI memprioritaskan agenda tersebut.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa kualitas demokrasi tidak bisa hanya dibebankan pada KPU dan Bawaslu. Pendidikan publik, terutama bagi generasi muda, menjadi kunci melawan praktik politik uang.
Melalui berbagai inovasi, mulai dari desa demokrasi, Saka Adhyasta Pramuka, lomba video pendek pelajar, hingga podcast edukatif, ia mendorong partisipasi luas masyarakat. “Jika politik uang dianggap lumrah, yang rusak adalah masa depan generasi kita sendiri” katanya, mengingatkan bahwa demokrasi substansial hanya bisa terwujud melalui tanggung jawab bersama.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Bone