MK Minta Bawaslu Jelaskan Pengawasan Syarat Cawapres pada Pemilu 2024
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Bawaslu menyampaikan keterangan mengenai pengawasan terhadap keterpenuhan syarat calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Sidang dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut mengagendakan pemeriksaan pendahuluan yang dihadiri Ketua Bawaslu Rahmat Bagja serta Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda dan Totok Hariyono. Permohonan diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Dalam persidangan, pemohon mendalilkan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta penyelenggara pemilu menyampaikan keterangan terkait persoalan tersebut.
Khusus kepada Bawaslu sebagai pihak terkait, Saldi meminta penjelasan mengenai langkah pengawasan yang dilakukan terhadap keterpenuhan syarat calon wakil presiden.
“Kepada Bawaslu, tolong disampaikan ke kami apa yang dilakukan oleh Bawaslu sebagai pengawas pemilu terkait dengan keterpenuhan syarat ini,” ujar Saldi dalam persidangan, Senin (21/9/2026).
Ketua Majelis Hakim Suhartoyo mengatakan sidang berikutnya akan digelar pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan KPU sebagai termohon dan Bawaslu sebagai pihak terkait.
Foto: Bhakti Satrio
Editor: Nofiar dan Humas Bawaslu Bone