Lompat ke isi utama

Berita

Nur Alim: “Teknologi Berkembang, Modus Pelanggaran Ikut Bergeser”

alim kongkow

Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bone, Nur Alim, saat menyampaikan materinya terkait pergeseran tren pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dalam Kongkow Kolaborasi bersama PMII Rayon FSHI IAIN Bone yang dilaksanakan di Aula Kantor Bawaslu Bone, Jumat malam (28/11/2025).

Bone, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sesuatu yang dilarang mesti memiliki konsekuensi hukum. Hal ini disampaikan secara tegas oleh Nur Alim, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bone dihadapan pengurus PMII Rayon Fakultas Sysriah dan Hukum Islam IAIN Bone dalam kegiatan Kongkow Kolaborasi di Aula Kantor Bawaslu Bone, Jumat malam (28/11/2025).

“Di wilayah penanganan pelanggaran, Bawaslu berkolaborasi dengan lembaga lain seperti Kejaksaan dengan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Dalam proses penanganan pelanggaran, pintu masuk pelanggaran khususnya pidana itu di Bawaslu menjadi ruang untuk masuk” jelasnya.

Nur Alim menambahkan mahasiswa harus banyak memahami model-model jenis-jenis pelanggaran yang terjadi di lapangan. Tren ke depan memungkinkan akan terdapat pergeseran tindak pidana dalam Pemilu dan Pemilihan, dikarenakan perkembangan teknologi berubah, sehingga modus operan di dalam kejahatan juga pasti berubah.

“Seperti misalnya mungkin money politic tidak lagi menggunakan uang cash tetapi lewat e-wallet, lewat lumba-lumba di TikTok yang bisa dicairkan. Bisa saja dan tidak ada yang memungkiri seperti itu bisa terjadi karena perkembangan teknologi dan segala macam ke depan. Jadi mesti juga regulasi ke depan mesti berubah mengikuti perkembangan itu” tutupnya.

Oleh karena itu, pengawasan partisipatif membutuhkan kapasitas, keberanian, dan literasi hukum agar mahasiswa mampu menjadi pelapor awal dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Bone