Lompat ke isi utama

Berita

Opini Hukum Pemilihan - Singkatnya Waktu Penanganan Pelanggaran Pemilihan;"Pengawas Pemilihan Berbuat Apa ?"

vivin sanjaya

Vivin Sanjaya MH (Plt.Kasubag Hukum, Humas, Datin)

Persentasi jumlah sarjana hukum SDM pengawas pemilihan yang masih terhitung masih minim, menjadi suatu sebab sorotan tajam kepada jajaran pengawas pemilihan dengan daerah seperti Kabupaten Bone yang tensi politiknya sangat tinggi serta masyarakatnya terbilang sangat kritis dengan berbagai latar belakang, baik secara langsung disorot oleh pemerhati pemilihan maupun kelompok masyarakat yang secara tidak langsung konsen dengan isu-isu demokratisasi.

Sejak tahapan pemilihan kepala daerah dimulai, perselancaran dimedia sosial kelompok masyarakat ataupun individu di Kabupaten Bone sangat intens dengan pemberitaan atau konten yang mengarah kepada isu tahapan pemilihan kepala daerah, yang paling hangat tidak lain adalah isu pencalonan dan daftar pemilih, dalam konteks pencalonan semua pikiran menyorot jawaban atas pertanyaan, siapa yang akan menjadi Calon Bupati dan wakil Bupati Bone, dengan nama-nama tokoh yang disebut berkaliber nasional maupun yang lokal tersebar di media sosial dan media cetak tak jarang kita temukan spanduk berseliweran dijalan, begitupun terkait data pemilih sensitifitasnya sangat tinggi karena terdapat potensi pelanggaran yang mungkin saja terjadi tindak pidana pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 177A Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pada pokoknya menyatakan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih merupakan tindak pidana pemilihan.

Selengkapnya di unduh pada link berikut : Singkatnya Waktu Penanganan Pelanggaran Pemilihan;"Pengawas Pemilihan Berbuat Apa ?"

Penulis : Vivin Sanjaya

Foto dan Editor: Humas Bawaslu Bone