Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Vermin PDPPB, Empat Parpol Berstatus Tidak Sesuai

Pdpbvermin

Tim Fasilitasi melakukan pengawasan terhadap kegiatan Verifikasi Administrasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik Semester II Tahun 2025. Kegiatan dilaksanakan pada Selasa (30/12/2025) pukul 10.00–13.00 WITA di Kantor KPU Kabupaten Bone.

Bone, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone melalui Tim Fasilitasi melakukan pengawasan terhadap kegiatan Verifikasi Administrasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPPB) melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II Tahun 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (30/12/2025) pukul 10.00–13.00 WITA di Kantor KPU Kabupaten Bone.

Pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu untuk memastikan seluruh proses pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Adapun partai politik yang dilakukan verifikasi administrasi pada kegiatan tersebut meliputi Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Berdasarkan hasil pengawasan Tim Fasilitasi Bawaslu Kabupaten Bone, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam dokumen persyaratan yang diverifikasi. Ketidaksesuaian tersebut antara lain berkaitan dengan nama dan jabatan pengurus yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK), belum terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam struktur kepengurusan, serta ketidaksesuaian pada dokumen administrasi pendukung lainnya.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bone menegaskan bahwa pengawasan verifikasi administrasi merupakan bagian dari upaya pencegahan potensi permasalahan hukum kepemiluan di kemudian hari.

“Pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL memiliki implikasi hukum dalam tahapan kepemiluan. Oleh karena itu, Bawaslu memastikan seluruh proses verifikasi administrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa hasil verifikasi administrasi harus menjadi perhatian serius bagi partai politik.

“Ketidaksesuaian yang ditemukan perlu segera ditindaklanjuti oleh partai politik, khususnya terkait kesesuaian kepengurusan, pemenuhan keterwakilan perempuan, dan kelengkapan dokumen administrasi, sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi,” tambahnya.

Bawaslu Kabupaten Bone menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara profesional dan berintegritas terhadap seluruh tahapan kepemiluan, termasuk pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan, guna mewujudkan pemilu yang demokratis dan berkeadilan

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Bone