Lompat ke isi utama

Berita

Rohzali: “Pengawasan Partisipatif Bukan Hanya Ajakan, tapi Hak dan Kewajiban Warga Negara”

ijal kongkow

Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bone, Rohzali, saat menyampaikan materinya terkait pengawasan partisipatif merupakan hak dan kewajiban warga dalam Kongkow Kolaborasi bersama PMII Rayon FSHI IAIN Bone yang dilaksanakan di Aula Kantor Bawaslu Bone, Jumat malam (28/11/2025).

Bone, Badan Pengawas Pemilihan Umum - “Apakah kita peduli pada politik?”, pertanyaan itu mengawali renungan tentang kenaikan harga sembako dan bahan bakar yang sejatinya merupakan hasil dari kebijakan politik. Kesadaran inilah yang kembali diangkat dalam program Kongkow Kolaborasi, dialog antara Bawaslu Bone dan PMII Rayon Fakultas Syariah dan Hukum Islam IAIN Bone yang dilaksanakan di Aula Kantor Bawaslu Bone, Jumat malam (28/11/2025).

Menurutnya, tantangan pemilu ke depan semakin kompleks. Politik uang yang merendahkan harga suara, hoaks yang memecah belah masyarakat, isu netralitas penyelenggara negara, hingga sikap apatis sebagian pemilih menjadi ancaman nyata bagi kualitas demokrasi.

“Pengawasan hari ini tidak cukup hanya mengandalkan Bawaslu. Dengan segala dinamika politik, potensi pelanggaran bisa muncul kapan saja dan di mana saja. Karena itu, partisipasi publik menjadi kunci” tegasnya.

Dalam dialog itu, Koordiantor Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bone, Rohzali, menjelaskan bahwa menjadi pengawas partisipatif bukan hanya soal melaporkan pelanggaran, tetapi lebih jauh merupakan usaha bersama untuk mencegah terjadinya pelanggaran sejak dini.

Ia kemudian menegaskan tiga fondasi utama pengawas partisipatif:
Tahu – memahami aturan, hak, dan kewajiban dalam pemilu;
Terlibat – hadir, peduli, dan ikut mengawasi proses secara langsung;
Aktif (Bergerak) – berani bertindak, melapor, dan mengambil peran ketika menemukan indikasi pelanggaran.

Dalam sesi dialog, salah seorang mahasiswa turut mengajukan pertanyaan kritis terkait tugas dan tantangan pengawasan Pemilu serta efektivitas pengawasan yang dilakukan Bawaslu Bone. Mereka mempertanyakan bagaimana Bawaslu Bone bekerja ketika di satu sisi disebutkan bahwa Kabupaten Bone ini “zero politik uang”, sementara praktik politik uang masih diyakini terjadi di masyarakat.

Mereka juga menyoroti fenomena pemberian uang bensin dalam kegiatan sosialisasi pasangan calon yang dianggap legal oleh sebagian pihak, batas antara penerimaan dana yang legal dan ilegal, hingga keberadaan pelaku kampanye yang tidak masuk dalam struktur tim kampanye resmi.

Selain itu, mahasiswa mempertanyakan strategi Bawaslu dalam menangkal hoaks dan membangun komunikasi publik yang efektif di tengah derasnya informasi yang simpang siur.

Rohzali menutup sesinya dengan berpesan, “Jika ada dua juta penduduk Bone yang terlibat sebagai pengawas partisipatif, pastikan kalian berada di antaranya. Dan jika hanya ada satu orang yang mau mengawasi, pastikan itu adalah kalian.” pungkasnya.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Bone 
Editor: Ijal