Lompat ke isi utama

Berita

Surat Edaran Pengawasan Terbit, Bawaslu Bone Siap Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2025

zoom p2h

Zoom meeting Rapat Koordinasi persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 2025

Bone, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone - Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu RI melaksanaan rapat koordinasi secara daring pada hari Senin, 16 Juni 2025 dengan peserta suluruh Koordinator Divisi (Koordiv), Kepala Bagian, Kepala Subbagian, serta Staf Sekretariat yang membidangi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Muhammad Aris Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bone yang mengikuti rapat daring tersebut mengungkapkan Bawaslu akan terus berkomitmen untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berjalan dengan transparan, akurat, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk menjamin hak pilih masyarakat tetap terjaga dalam Pemilu serta Pemilihan mendatang.

"Surat Edaran Pengawasan telah terbit, sudah ada pedoman serta mekanisme - mekanisme pengawasan yang telah diturunkan Bawaslu RI. KIni tinggal bagaimana cara kami di Kabupaten memahami pedoman dan mekanisme tersebut sehingga implementasi pengawasan dilakukan secara benar dan maksimal" ungkapnya.

Pengawasan terhadap PDPB merupakan salah satu prioritas penting untuk meminimalisir data ganda, pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta potensi permasalahan administrasi lainnya. Dalam proses ini, Bawaslu bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan instansi terkait untuk melakukan penyelarasan dan validasi data.

Selain itu, Bawaslu Bone juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses pemutakhiran data ini. Warga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian data atau jika ada individu yang belum terdaftar sebagai pemilih.

Beberapa tantangan yang dihadapi dalam pengawasan PDPB meliputi perubahan data kependudukan, seperti perpindahan domisili, kematian, ataupun status pemilih yang berubah. Untuk itu, Bawaslu terus mengembangkan sistem yang lebih terintegrasi guna mempermudah proses pengawasan.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Bone 

Editor: Humas Bawaslu Bone