Agar Tak Berujung Pemanggilan, Bawaslu Sulsel Perkuat Mitigasi Risiko Dana Hibah
|
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Untuk mengantisipasi potensi persoalan dalam pengelolaan dana hibah Pemilihan, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat kapasitas jajaran melalui manajemen risiko, mulai dari penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) hingga pertanggungjawaban anggaran.
Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI, La Bayoni, mengatakan penguatan manajemen risiko merupakan prasyarat mewujudkan tata kelola dana hibah Pemilihan yang lebih akuntabel. Menurutnya, pengelolaan dana hibah tidak hanya bergantung pada kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga memerlukan kesamaan persepsi dan koordinasi yang baik antarseluruh jajaran.
"Ekosistem manajemen risiko ini memperkuat pengelolaan dana Pemilihan, sehingga proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban dapat berjalan dengan lebih terintegrasi dan akuntabel," ujar La Bayoni saat membuka kegiatan Mitigasi Risiko Penggunaan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, penerapan manajemen risiko bertujuan membangun kesamaan persepsi seluruh jajaran dalam mengidentifikasi potensi permasalahan sejak tahap perencanaan. Dengan pemahaman yang sama, koordinasi dapat berjalan lebih efektif sehingga setiap persoalan dapat diantisipasi dan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kesamaan persepsi terhadap potensi permasalahan dan langkah penanganannya akan memudahkan koordinasi serta mendorong pengambilan keputusan yang lebih cepat dan tepat," tambahnya.
Pada aspek teknis, Inspektur Wilayah II Bawaslu RI, Irwan M. Saleh, menjelaskan bahwa salah satu titik krusial dalam pengelolaan dana hibah terletak pada penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Menurutnya, berbagai persoalan administrasi kerap berawal dari kurang cermatnya penyusunan dan pencermatan dokumen tersebut sejak tahap perencanaan.
"Yang menjadi persoalan, pasca pengelolaan dana hibah ternyata banyak hal yang sebelumnya tidak dimitigasi. Akhirnya, kondisi tersebut berdampak pada banyaknya proses pemanggilan untuk menjelaskan pengelolaan anggaran," kata Irwan.
Menurut Irwan, NPHD merupakan dasar hukum berupa perjanjian antara Pemerintah Daerah dan penyelenggara pemilu, baik Bawaslu maupun KPU, sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dokumen tersebut menjadi dasar pemberian dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Karena itu, ia menekankan pentingnya mencermati dan mereviu rancangan NPHD sebelum dokumen ditandatangani agar setiap klausul benar-benar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan persoalan administrasi pada tahap pelaksanaan maupun pertanggungjawaban.
"Ke depan, sebelum penandatanganan naskah hibah, rancangan NPHD harus dicermati dan direviu bersama agar benar-benar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, mengatakan penguatan kapasitas tersebut merupakan bagian dari ikhtiar Bawaslu Sulsel menyiapkan jajaran menghadapi pengelolaan dana hibah pada penyelenggaraan Pemilihan berikutnya.
Menurutnya, meskipun tahapan Pemilihan telah berakhir, tanggung jawab penyelenggara terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran tetap berlangsung sehingga seluruh jajaran perlu memiliki pemahaman dan kerangka berpikir yang sama dalam mengelola anggaran secara akuntabel.
"Pertemuan ini hendaknya menjadi poin penting bagi kita semua sebagai bentuk mitigasi. Kita berharap pengetahuan dan hal-hal yang harus kita lakukan untuk memproteksi semakin kuat, sehingga apabila ada pertanyaan terkait pengelolaan anggaran, kita memiliki kerangka berpikir yang tepat," ujar Mardiana.
Ia menambahkan, berbagai pembelajaran dari pengelolaan dana hibah harus menjadi bahan evaluasi agar seluruh jajaran semakin cermat memahami regulasi, menyusun administrasi, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sesuai ketentuan.
Kegiatan tersebut menghadirkan Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI, La Bayoni, dan Inspektur Wilayah II Bawaslu RI, Irwan M. Saleh, serta diikuti Ketua, Anggota, Kepala/Koordinator Sekretariat, dan Bendahara Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan secara luring maupun daring.
Penulis : Satria Sakti
Foto : Fadriansyah
Editor : M. Chaidir Pratama & Humas Bawaslu Bone