Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bone Bersiap ! Selanjutnya, Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Dpb

Bone, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone – Terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan menjadi tugas pengawasan yang akan kembali dilakukan Bawaslu khususnya di wilayah kerja Bawaslu Kabupaten Bone.

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) memiliki tujuan memelihara dan memperbaharui DPT (Daftar Pemilih Tetap)Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data serta menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir.

Ketua Bawaslu Bone Alwi dalam kesempatannya menyampaikan sasaran PDPB sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 adalah merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau di luar negeri.

“WNI yang dimaksud dalam sasaran PDPB terdapat pada pasal 4 PKPU Nomor 1 Tahun 2025 yaitu usia, status perkawinan, hak politik, tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan WNI yang pindah ke luar dari domisilinya. Lebih rincinya ada di pasal 4 tersebut” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Aris Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Bone yang akan bertugas dalam pengawasannya menyampaikan untuk saat ini sedang mempelajari PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tersebut.

“Untuk sementara ini sambil menunggu regulasi yang mengatur tentang pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, kami sedang mempelajari PKPU nya dan menganalisis hal – hal apa saja yang akan menjadi fokus pengawasan nantinya” ujarnya.

Dijelaskan dalam PKPU 1 Tahun 2025 bahwa Penyelenggaraan PDPB dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Bone 

Editor: Humas Bawaslu Bone