Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bone Siapkan Catatan Kritis Jelang Pleno PDPB Triwulan II

perisapanpdpbtw22026

Suasana pelaksanaan Rapat Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sekaligus mematangkan persiapan menghadapi Rapat Pleno Penetapan PDPB Triwulan II Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor Bawaslu Bone, Rabu (1/7/2026)

Bone, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pada masa non tahapan Pemilu, Bawaslu Bone menjalankan fungsi pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) dan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan (PDPB Parpol). Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan setiap perubahan data kependudukan maupun administrasi partai politik tercatat secara akurat sebagai upaya menjaga kualitas data dan kesiapan penyelenggaraan Pemilu.

Sebagai bagian dari pengawasan tersebut, Bawaslu Bone menggelar Rapat Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sekaligus mematangkan persiapan menghadapi Rapat Pleno Penetapan PDPB Triwulan II Tahun 2026. Rapat yang berlangsung di Kantor Bawaslu Bone, Rabu (1/7/2026), diikuti seluruh jajaran Bawaslu Bone untuk menyatukan hasil pengawasan yang akan menjadi bahan pada pleno KPU Bone.

Ketua Bawaslu Bone, Alwi, menegaskan setiap hasil pengawasan harus diterjemahkan menjadi catatan kritis yang berbasis data. Menurutnya, kehadiran Bawaslu dalam pleno tidak sekadar mengikuti agenda, tetapi memastikan setiap perubahan data pemilih dapat dipertanggungjawabkan.

"Bawaslu harus hadir dengan hasil pengawasan yang terukur, memiliki catatan kritis, dan mampu mempertanyakan setiap data yang perlu diklarifikasi. Semua temuan harus dipastikan valid sebelum disampaikan dalam forum pleno," ujarnya.

Alwi juga meminta tim pengawasan memperdalam analisis terhadap pergerakan data pemilih, khususnya pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), pemilih meninggal dunia, hingga perpindahan domisili. Ia menekankan setiap rekomendasi perbaikan yang telah disampaikan kepada KPU harus dipastikan benar-benar ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan persoalan pada tahapan berikutnya.

Anggota Bawaslu Bone Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Muhammad Aris, mengungkapkan masih ditemukan sejumlah data yang memerlukan pencermatan. Salah satunya berkaitan dengan pemilih yang telah direkomendasikan berpindah domisili, namun namanya masih tercatat di wilayah asal dalam aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

"Hasil pengawasan ini akan menjadi bahan yang kami dalami kembali sebelum pleno. Kami juga memastikan seluruh kebutuhan administrasi dan teknis telah disiapkan agar pengawasan berjalan optimal," katanya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Bone Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Rohzali, menilai persiapan pengawasan PDPB Triwulan II telah berjalan baik, meski masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperkuat. Menurutnya, Bawaslu perlu membangun koordinasi yang lebih aktif dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Polres, TNI, serta instansi terkait sebagai sumber utama data kependudukan untuk memastikan setiap perubahan identitas pemilih berbasis dokumen yang sah.

Rohzali menambahkan, perubahan data pemilih tidak dapat dilepaskan dari administrasi kependudukan. Karena itu, pembaruan identitas harus mengacu pada data yang diterbitkan Disdukcapil agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian dalam daftar pemilih. Ia juga meminta KPU memberikan kepastian terhadap data pemilih yang telah dinyatakan TMS namun masih muncul di Sidalih, sehingga persoalan serupa tidak terus berulang pada tahapan penyusunan daftar pemilih berikutnya.

Melalui rapat tersebut, Bawaslu Bone menegaskan komitmennya untuk mengawal proses pemutakhiran data pemilih secara akurat, transparan, dan akuntabel. Seluruh hasil pengawasan akan menjadi dasar penyampaian saran, masukan, serta koreksi dalam Rapat Pleno Penetapan PDPB Triwulan II guna memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi dan kualitas data pemilih semakin baik.

Penulis: Lutfi Fachrullah
Foto: Muh. Chaeril Amry Syam 
Editor: Rakhmat Hidayat