Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bone Tekankan Pencegahan, Pengawasan, dan Penindakan Pada Tahapan Kampanye Pilkada 2024

kampanyee

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bone, Rohzali sebagai narasumber pada Rakor Persiapan Tahapan Kampanye Pilkada 2024 

Bone, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone – Lima (5) hari memasuki tahapan kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Bone yang diwakili oleh Rohzali Putra Badaruddin Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tahapan Kampanye Pilkada 2024 di Novena Hotel Bone, Kamis 19 September 2024.

Dihadapan para tim pendukung ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone, Rohzali menjelaskan bentuk pencegahan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu beserta seluruh jajaran pengawas di setiap tingkatan.

“Fokus pencegahan dalam tahapan kampanye antara lain kami mengimbau kepada para peserta Pemilihan, KPU, serta instansi terkait. Untuk alat peraga kampanye kami melakukan pendataan terhadap APK yang terpasang. Sedangkan fokus pengawasannya adalah mengawasi pertemuan – pertemuan oleh peserta Pemilihan baik pertemuan terbatas atau terbuka serta pengawasan pada alat peraga kampanye yang terpasang dan kampanye melalui media massa, lalu yang tidak kalah penting adalah pengawasan kepada pihak yang dilarang berkampanye” urainya.

“Sampai dengan saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur penertiban dalam hal ini penurunan alat peraga kampanye dilakukan oleh Bawaslu. Untuk Bawaslu, kami mendata APK yang terpasang tidak sesuai dengan zona yang telah ditentukan dan menyampaikan kepada tim kampanye pasangan calon untuk pemindahannya” lanjutnya.

Ditegaskan pula bahwa terdapat kerawanan pada tahapan kampanye Pilkada 2024 ini yang nantinya Bawaslu beserta seluruh jajaran secara ekstra akan melakukan pengawasan langsung dan melekat.

“Kerawanan tersebut seperti pelibatan anak – anak di bawah umur, pemasangan alat peraga kampanye tidak sesuai aturan, kampanye yang membangun isu SARA, pelibatan ASN, Kepala Desa dalam kampanye, politik uang, intimidasi terhadap penyelenggara, kampanye tidak sesuai surat tanda terima pemberitahuan, kampanye di tempat ibadah, penggunaan fasilitas Negara saat kampanye, dan kerawanan – kerawanan lainnya. Tentu dari kerawanan tersebut, jajaran pengawasan akan menindaklanjuti jika terdapat dugaan pelanggaran” tegasnya.

Rohzali juga berharap kepada masyarakat agar melakukan pengawasan pasrtisipatif untuk menciptakan Pilkada 2024 yang damai, bersih, jujur, dan adil.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu Bawaslu melakukan pengawasan. Masyarakat dapat mendorong Pemilihan sebagai upaya implementasi kedaulatan rakyat, memastikan terlindunginya hak politik, serta mencegah terpilihnya pemimpin yang tidak amanah” tutupnya.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Bone

Editor: Humas Bawaslu Bone