Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bone Beri Imbauan ke KPU dan Partai Politik

Bawaslu Kabupaten Bone Beri Imbauan ke KPU dan Partai Politik
\n

Watampone, Badan Pengawas Pemilu - Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu Tahun 2024 yang dimulai 1 Agustus 2022.Kemudian dilanjutkan verifikasi administrasi parpol dimulai tanggal 2 Agustus – 11 September 2022. Kemudian pada tanggal 15-28 September, perbaikan administrasi semua parpol, ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2022. Berdasarkan hal tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) kabupaten Bone mengirimkan surat imbauan, Selasa (2/08/2022).

\n\n\n\n

Surat ini dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone dan 18 Partai Politik di Kabupaten Bone. Hal ini Dalam upaya pencegahan secara dini terhadap potensi pelanggaran dan/atau indikasi awal  pelanggaran, serta pengawasan secara langsung sebagaimana di amanatkan  oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, terhadap pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024.

\n\n\n\n

Dalam surat Bawaslu kabupaten Bone Nomor: 129/PM.02.02/K.SN-03/08/2022. Tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone diimbau agar: Dalam melakukan verifikasi administrasi, KPU Kabupaten Bone  agar memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan Partai Politik menjadi peserta Pemilu; Memperhatikan waktu pelaksanaan verifikasi administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan; Melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu yang disampaikan KPU RI kepada KPU Kabupaten Kota melalui Sipol, yaitu: a)Potensi keanggotaan ganda dalam 1 (satu) partai politik dan potensi keanggotaan ganda antar partai politik; b)Anggota Partai Politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat. Dan KPU Kabupaten Bone memastikan NIK yang tidak terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP-el atau KK yang ada di Sipol.

\n\n\n\n

Sedangkan surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Bone Nomor 130/PM.02.02/K.SN-03/08/2022 untuk partai politik yang memiliki kepengurusan di Kabupaten Bone diimbau agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Keanggotaan Partai Politik dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota ( KTA ) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP-El ) atau Kartu Keluarga ( KK ) paling sedikit 1.000 ( seribu ) orang atau 1/1.000 ( satu perseribu ) dari jumlah penduduk Kabupaten Bone; Memiliki Kantor Tetap yang di gunakan sebagai kesekertariatan dalam menjalankan fungsi Partai Politik ditingkat Kabupaten serta alamat domisili kantor yang sesuai dengan pernyataan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat sampai dengan tahapan Pemilu berakhir; Potensi keanggotaan ganda dalam 1 ( satu ) Partai Politik yang sama dan potensi keanggotaan ganda antar Partai Politik; Daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum dalam SIPOL bukan berstatus : a. Anggota Tentara Nasional Indonesia; b. Anggota Kepolisian Republik Indonesia; c. Aparatur Sipil Negara; d. Penyelenggara Pemilu; e. Kepala desa; e. Pejabat lainya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan; Usia dan/atau status perkawinan anggota Partai Politik yang tercantum salam SIPOL telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik; Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) anggota Partai Politik telah terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan ( DPB ) dan; Melaporkan jika terdapat adanya dugaan pelanggaran pada masa pendaftaran dan verifikasi Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone.”

\n\n\n\n

Adapun 18 Partai Politik yang Kepengurusan di Kabupaten Bone adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indoneia (Perindo), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Persatuan (PKP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garda Perubahan Indonesia ( Garuda) dan Partai Buruh

\n\n\n\n

Kegiatan ini dilakukan Bawaslu Kabupaten Bone sebagai salah satu upaya pencegahan dan pengawasan untuk menepis terjadinya pelanggaran khususnya pada pendaftaran partai politik.

\n\n\n\n

Dokumen Dapat Download Disini:

\n\n\n\nhttps://bone.bawaslu.go.id/imbauan-ke-kpu-kabupaten-bone-tahapan-pendaftaran-dan-verifikasi-peserta-pemilu-tahun-2024/\n\n\n\nhttps://bone.bawaslu.go.id/imbauan-ke-partai-politik-di-kabupaten-bone-pada-tahapan-pendaftaran-dan-verifikasi-peserta-pemilu-tahun-2024/\n\n\n\n

Penulis: Afero

\n