Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KEMBALI KIRIM REKOMENDASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN KABUPATEN BONE KE KPU.

BAWASLU KEMBALI KIRIM REKOMENDASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN KABUPATEN BONE KE KPU.
\n

Watampone, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bone. Kembali mengirim Saran Perbaikan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2022 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Senin (15/8/2022).

\n\n\n\n

Rekomendasikan sebagai saran perbaikan ke KPU Kabupaten Bone merupakan data yang berasal dari Administrasi Desa Tirong dan Desa Maduri Kecamatan Palakka Kabupaten Bone.

\n\n\n\n

Koordinasi Bawaslu Kabupaten Bone dengan pemerintah Desa Tirong dan Desa Maduri Kecamatan Palakka Kabupaten Bone tentang  penduduk  Desa Tirong dan Desa Maduri yang di duga Tidak Memenuhi Syarat ( TMS ) yang terdaftar Dalam Daftar Pemilih Tetap Tahun 2019 , Kategori Tidak Memenuhi Syarat   ( TMS ) yang di maksud adalah Pemilih Meninggal Dunia dan Pemilih yang pindah keluar.

\n\n\n\n

Adapun hasil pengawasan Tim uji petik Bawaslu Kab. Bone sebagai berikut: untuk Desa Maduri Jumlah Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat Sejumlah : 58 Pemilih, Pemilih Meninggal  30 Pemilih dengan rincian Laki – laki 16  Pemilih, Perempuan 14  Pemilih. Untuk Pemilih Pindah Domisili 28 Pemilih. Dengan rincian Laki –laki 20 dan Perempuan 8 Pilih.

\n\n\n\n

Sedangkan untuk Desa Tirong Jumlah Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 74 Pemilih dengan rincian, Jumlah Pemilih Meninggal 51 Pemilih  (Laki - laki 31 Pemilih dan Perempuan  20 Pemilih), untuk Jumlah Pemilih Pindah Domisili : 20 Pemilih (Laki – laki 11  Pemilih, Perempuan  9 Pemilih) dan menjadi TNI  3 Pemilih

\n\n\n\n

Jadi Jumlah Keseluruhan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat ke 2 (dua) desa tersebut 132 Pemilih (Laki –laki 81 dan Perempuan 51).

\n\n\n\n

Penulis: Afero Harahap

\n