Bawaslu Sulsel Uji Fakta Data Pemilih, Petakan Kerawanan Menuju Pemilu 2029
|
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bagian Pengawasan Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Penyamaan Persepsi Implementasi Riset Pemetaan Kerawanan Isu Strategis Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Rabu (7/10/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom mulai pukul 14.00 WITA hingga selesai tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Saiful Jihad, dan diikuti oleh pimpinan serta jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.
Rapat tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan adanya kesamaan pemahaman dan langkah dalam pelaksanaan riset pemetaan kerawanan isu strategis PDPB. Uji petik PDPB sendiri merupakan proses evaluasi berbasis survei untuk memperoleh gambaran mengenai akurasi, keterkinian, dan kelengkapan daftar pemilih, sekaligus menjadi bagian dari pengawasan Bawaslu terhadap pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, uji petik dirancang dengan prinsip audit terhadap sampel melalui dua arah pengujian, yakni People to List (P2L), yaitu mencocokkan data warga yang ditemui di lapangan dengan daftar pemilih, dan List to People (L2P), yaitu mendatangi warga berdasarkan nama yang terdapat dalam daftar pemilih untuk kemudian mencocokkan kondisi faktualnya.
Melalui mekanisme tersebut, Bawaslu berupaya mengukur kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan serta mengidentifikasi berbagai potensi persoalan, seperti pemilih ganda, ketidakakuratan elemen data, perubahan status kependudukan, perpindahan domisili, maupun pemilih yang telah meninggal dunia. Hasilnya diharapkan dapat menjadi bukti empiris dalam menyusun strategi dan rekomendasi pengawasan PDPB serta pemetaan kerawanan menuju Pemilu 2029.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Pengawasan Pemilu Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, M. Amsarizal Yunus, yang turut hadir mendampingi Saiful Jihad, menekankan pentingnya sinergi antara jajaran pimpinan dan sekretariat dalam memastikan setiap kebijakan dan program kerja Bawaslu dapat terlaksana secara optimal.
“Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, sekretariat harus tetap hadir sebagai supporting system yang memastikan setiap kebijakan dan program yang ditetapkan oleh masing-masing divisi dapat berjalan dengan baik. Keterbatasan sumber daya bukan alasan untuk mengurangi kualitas kerja, tetapi menjadi momentum bagi kita untuk semakin memperkuat koordinasi, menentukan prioritas, dan bekerja secara efektif serta terukur. Termasuk dalam pelaksanaan riset PDPB ini, dukungan sekretariat menjadi bagian penting agar seluruh tahapan dapat terlaksana sesuai tujuan dan menghasilkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.”
Saiful juga mendorong jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota agar memandang riset uji petik bukan semata-mata sebagai pemenuhan instrumen penelitian, melainkan sebagai bagian dari kerja pengawasan yang memiliki nilai strategis. Menurutnya, data yang baik tidak cukup hanya terlihat benar secara administratif, tetapi perlu diuji dengan kondisi faktual masyarakat.
“Kita tidak boleh hanya percaya pada angka yang ada di dalam sistem. Pengawasan harus mampu memastikan bahwa angka tersebut benar-benar merepresentasikan warga negara yang ada di lapangan. Karena itu, uji petik ini penting. Kita turun, kita periksa, kita cocokkan, dan dari sana kita menemukan di mana potensi kerawanannya.”
Ia menegaskan bahwa kualitas data pemilih memiliki hubungan erat dengan kualitas demokrasi. Pemilih yang meninggal dunia, berpindah domisili, baru memenuhi syarat sebagai pemilih, maupun perubahan status kependudukan lainnya harus dapat tercermin dalam proses pemutakhiran data secara berkelanjutan. Materi riset juga secara khusus menempatkan kondisi-kondisi tersebut sebagai bagian dari identifikasi potensi masalah data pemilih.
“Demokrasi tidak hanya dibangun ketika hari pemungutan suara tiba. Demokrasi dibangun sejak negara memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki tempat dalam daftar pemilih, dan setiap data yang tidak lagi memenuhi syarat dapat diperbaiki. Karena itu, pekerjaan kita hari ini sesungguhnya sedang menjaga fondasi demokrasi untuk masa depan.”
Lebih lanjut, Saiful mengajak seluruh jajaran untuk tetap menjaga semangat pengawasan di tengah berbagai keterbatasan. Ia menekankan pentingnya membangun kerja yang efektif, terukur, kolaboratif, dan berorientasi pada penyelesaian persoalan.
“Kita mungkin tidak selalu memiliki sumber daya yang ideal, tetapi kita harus tetap memiliki cara kerja yang ideal. Mari kita gunakan keterbatasan sebagai ruang untuk memperkuat kreativitas, ketelitian, dan kolaborasi. Yang paling penting adalah jangan sampai keterbatasan anggaran membuat kita kehilangan keberanian untuk memastikan hak konstitusional warga negara tetap terlindungi.”
Dalam implementasinya, Bawaslu Kabupaten/Kota akan melakukan tahapan pemilihan wilayah dan responden sesuai desain uji petik yang telah ditetapkan. Setiap desa/kelurahan menjadi ruang pengujian untuk memperoleh responden melalui metode P2L dan L2P dengan komposisi serta mekanisme pemilihan yang telah ditentukan.
Untuk memastikan kualitas hasil riset, jajaran pengawas juga diminta memperhatikan ketepatan prosedur, kelengkapan hasil wawancara, serta konsistensi dalam melakukan pencocokan data. Hasil wawancara yang telah diperiksa dan dinyatakan lengkap selanjutnya diinput ke dalam sistem basis data Uji Petik PDPB Bawaslu RI. Berdasarkan materi pelaksanaan, penginputan data hasil P2L dan L2P dilakukan paling lambat 12 Oktober 2026.
Rapat penyamaan persepsi ini diharapkan mampu memperkuat keseragaman langkah Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan dalam mengimplementasikan riset, sehingga hasil yang diperoleh tidak hanya menjadi data penelitian, tetapi juga menjadi instrumen untuk membaca potensi kerawanan PDPB secara lebih konkret.
Dengan pengawasan yang berbasis data dan kondisi faktual masyarakat, Bawaslu Sulawesi Selatan terus memperkuat upaya pencegahan dan pengawasan menuju Pemilu 2029. Sebab, menjaga kualitas daftar pemilih pada hakikatnya merupakan bagian dari menjaga agar setiap warga negara yang memiliki hak politik dapat memperoleh kesempatan yang setara untuk menggunakan hak pilihnya dalam proses demokrasi.
Penulis & Foto : Haekal Ashri
Editor : M. Chaidir Pratama dan Humas Bawaslu Bone