Lompat ke isi utama

Berita

BREAKING NEWS : Bawaslu Bone Teruskan 2 Temuan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan

Penerusan

Penyerahan berkas penerusan dugaan tindak pidana pemilihan ke SPKT Polres Bone

Bone, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone - Hasil rapat pembahasan kedua Gakkumdu Kabupaten Bone yang digelar hari Kamis, 10 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 hingga 16.30 wita yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian memutuskan untuk melanjutkan proses hukum dugaan pelanggaran pemilihan oknum Lurah (AY) dan Kepala Desa (AWW) di Kabupaten Bone.

Nur Alim Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bone menjelaskan bahwa selama 1 minggu Gakkumdu Kabupaten Bone telah melakukan proses klarifikasi kepada berbagai pihak serta meminta keterangan ahli terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh AY dan AWW.

“Selain dugaan pelanggaran netralitas ASN dan netralitas Kepala Desa juga terdapat dugaan pelanggaran pidananya. Keputusan diambil setelah dilakukan rapat pembahasan kedua bersama Tim Gakkumdu Kabupaten Bone terkait bukti dan keterangan berbagai pihak mengenai fakta-fakta yang ada” jelasnya.

“Bawaslu Bone baru saja menyerahkan dua berkas penerusan tindak pidana Pemilihan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Bone dengan nomor laporan LP/663/X/2024/SPKT/RES BONE serta LP/664/X/2024/SPKT/RES BONE” lanjutnya.

Dugaan pelanggaran yang terjadi berhubungan dengan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, yang mengatur pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Dikesempatan yang sama, Alwi Ketua Bawaslu Bone berharap ini menjadi perhatian kepada seluruh ASN dan Kepala Desa untuk menjaga tindakan selama Pemilihan tahun 2024 berjalan.

“Bawaslu Bone telah secara massif memberikan imbauan dan melakukan sosialisasi terkait Netralitas ASN dan Kepala Desa. Kedepannya seluruh ASN dan Kepala Desa untuk menjaga netralitasnya, karena dalam proses Pemilihan semua berpotensi melanggar tindak pidana” tegasnya.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Bone

Editor: Humas Bawaslu Bone