Lompat ke isi utama

Berita

DKPP Rehabilitasi Nama Baik Ketua Bawaslu Bone Alwi

Dkpp

Pembacaan putusan perkara oleh Ratna Dewi Pettalolo

Bone, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone - DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024, memutuskan memberikan Rehabilitasi (pemulihan nama baik) Ketua Bawaslu Bone Alwi,SE.

Pembacaan putusan oleh majelis sidang di ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (30/12/2024). “Merehabilitasi nama baik Teradu II Alwi selaku Ketua Bawaslu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan perkara nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024.

Alwi merupakan pihak berstatus sebagai Teradu II dalam perkara Nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024. Dalam perkara tersebut, diketahui, terdapat dua Teradu yakti Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin (Teradu I).

DKPP menilai, Alwi tidak terbukti berlaku tidak profesional dalam menindaklanjuti informasi awal dugaan pelanggaran yang diproses oleh Bawaslu Bone.

Di kesempatan yang sama Alwi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang mensupprot dalam proses penanganan perkara ini. “Terima kasih kepada Pimpinan , Kasek ,Kasubag dan seluruh staf yg telah bekerja maksimal dalam menjalankan seluruh prosedur dan kewenangan yang kita miliki. Begitu pula terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh sahabat atas segala supportnya” ungkap Alwi.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Bone Editor: Humas Bawaslu Bone