Jaga Kepercayaan Publik, Bawaslu Bone Rampungkan SAQ Monev KIP
|
Bone, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Komitmen terhadap keterbukaan informasi publik terus diperkuat oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan. Dalam Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi dalam rangka Finalisasi Pendampingan Pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP), Bawaslu Kabupaten Bone telah menyelesaikan seluruh tahapan pengisian SAQ Monev KIP secara 100 persen.
Rapat yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melalui Zoom Meeting pada Jumat, 24 Juli 2026, menjadi momentum penting untuk memastikan kesiapan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menghadapi tahapan lanjutan Monev Keterbukaan Informasi Publik.
Setelah menyelesaikan pengisian SAQ secara penuh, Bawaslu Kabupaten/Kota selanjutnya menunggu tahapan penyanggahan jawaban dan penilaian yang akan dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Bawaslu Republik Indonesia.
Capaian tersebut menjadi bukti keseriusan Bawaslu Kabupaten Bone dalam membangun tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan profesional. Penyelesaian SAQ secara 100 persen juga menunjukkan bahwa pengelolaan informasi publik tidak hanya menjadi tanggung jawab pengelola PPID, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab kelembagaan.
Dalam rapat tersebut, Alamsyah, Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa Monev KIP merupakan salah satu bentuk monitoring terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik sekaligus bagian dari upaya memperlihatkan kinerja kelembagaan Bawaslu.
“Keterbukaan informasi publik bukan hanya tugas satu atau dua orang, tetapi merupakan tanggung jawab kelembagaan. Karena itu, setiap jajaran harus memiliki kepedulian dan perhatian terhadap pelaksanaan tugas PPID,” ujarnya.
Selain pengisian SAQ, aspek yang menjadi perhatian dalam Monev KIP meliputi kelengkapan sarana dan prasarana PPID, website PPID, aplikasi e-PPID yang terintegrasi, konten media sosial PPID, sertifikasi pengelola PPID, studi kasus pelayanan permohonan informasi publik, video komitmen penguatan keterbukaan informasi publik oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota, hingga uji akses yang dilakukan oleh Bawaslu Republik Indonesia.
Di kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Andarias Duma menekankan bahwa kualitas informasi sangat ditentukan oleh kualitas data yang dikelola. Data yang akurat akan menghasilkan informasi yang berkualitas, sementara informasi yang berkualitas menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun dan menjaga kepercayaan publik terhadap Bawaslu.
“Ketika publik telah memberikan kepercayaan, hal tersebut merupakan pembuktian kinerja Bawaslu yang berkualitas,” pesan Andarias.
Lebih lanjut, pelaksanaan Monev KIP diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan administrasi pengisian SAQ. Setiap jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota perlu memastikan keberlanjutan pengelolaan informasi publik dengan berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas, serta tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan.
Dengan telah rampungnya pengisian SAQ Monev KIP secara 100 persen, Bawaslu Kabupaten Bone kini memasuki tahap berikutnya dengan menunggu proses penyanggahan dan penilaian oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Bawaslu RI.
Capaian ini menjadi langkah penting bagi Bawaslu Kabupaten Bone untuk terus memperkuat pelayanan informasi publik sekaligus menunjukkan komitmen kelembagaan dalam mewujudkan keterbukaan informasi yang berkualitas, terpercaya, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Penulis dan Foto: Lutfi Fachrullah