Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati, Bawaslu Bone Imbau 3 Hal

ketuaa

Bone, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone – Memasuki masa pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Bone,27 -29 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Bone menghimbau tiga Hal kepada ASN dan Pemerintah Desa. Himbauan ini dimaksudkan agar para ASN dan Kepala Desa tetap mentaati aturan-aturan yang berkonsekuensi pada dugaan pelanggaran Netralitas.

“Kami mengingatkan kembali, melalui surat Himbauan Bawaslu Bone Nomor 073/PM.00.02/K.SN-03/08/2024 kepada Pj Bupati Bone, untuk selanjutnya diteruskan kepada seluruh ASN dan para Kepala Desa agar tetap mentaati aturan hukum yang ada terkait netralitas dalam tahapan pelaksanaan Pilkada.”Ucap Alwi Ketua Bawaslu Bone.

Alwi menambahkan sebagaimana diatur dalam beberapa aturan hukum, pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa sudah sangat jelas mengatur dan memberi larangan sehingga melalui himbauan ini, Bawaslu Bone dapat melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran.

“Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri SIpil sudah sangat jelas mengatur tentang larangan-larangan bagi ASN diantaranya menghadiri deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah dan/atau melakukan foto bersama dengan calon kepala daerah, yang kesemuanya itu sebaiknya agar tetap dipatuhi, sehingga kiranya himbauan ini bisa menjadi upaya pencegahan agar tidak terjadinya pelanggaran terkait netralitas, begitu juga bagi Kepala Desa yang juga punya potensi yang sama melakukan tindakan yang tidak netral berupa membuat tindakan yang berpihak atau menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga dan atau pihak tertentu yang tidak sejalan dengan sumpah jabatannya,” tambahnya.

Himbauan Bawaslu bone ini memuat tiga hal yaitu sebagai berikut :

  1. Agar dapat mengantisipasi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa se Kabupaten agar tidak melakukan Pengantaran ataupun Konvoi kepada Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone pada saat melakukan pendaftaran sebagai pasangan Bakal calon di Kantor Komisi Pemilihan (KPU) Kabupaten Bone pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024;
  2. Agar para ASN dan Kepala Desa se Kabupaten Bone pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 pada saat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024 tertentu melakukan Pendaftaran sebagai pasangan Bakal Calon agar Tidak Berada pada area Kantor KPU kabupaten Bone sebagai bentuk profesional dan netral selaku ASN dan Kepala Desa;
  3. Agar para ASN dan Kepala Desa se-Kabupaten Bone pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 agar Tidak Menunjukan Keberpihakan atau Dukungan kepada Pasangan Bakal Calon tertentu pada saat melakukan pendaftaran di KPU Kabupaten Bone dengan menunjukan Tindakan, Gestur ,yel – yel, dan lain sebagainya.

Penulis dan Foto : Rohzali Putra dan Humas Bawaslu Bone

Editor : Humas Bawaslu Bone