Kasek Bawaslu Bone Bekali PPPK Tata Naskah Dinas pada Orientasi PPPK se-Sulsel
|
Bone, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Kepala Sekretariat Bawaslu Bone, Nur Awan Datu, menjadi narasumber pada kegiatan Orientasi PPPK Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan secara daring dengan membawakan materi tentang Tata Naskah Dinas, mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2020, Selasa (7/7/2026).
Dalam pemaparannya, Nur Awan menjelaskan bahwa tata naskah dinas merupakan pedoman penting dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan karena setiap surat dinas menjadi alat komunikasi resmi sekaligus dokumen yang memiliki nilai administratif dan hukum.
"Surat dinas bukan sekadar memenuhi kebutuhan administrasi. Di dalamnya terdapat jejak keputusan, koordinasi, pertanggungjawaban, hingga arsip organisasi. Karena itu, setiap ASN harus memahami tata naskah dinas dengan baik agar setiap dokumen yang diterbitkan memiliki kekuatan administratif dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Selain materi teori, peserta juga mengikuti praktik penyusunan nota dinas internal sesuai ketentuan yang berlaku. Praktik tersebut bertujuan meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun dokumen dinas yang jelas, tepat, baku, dan akuntabel.
Nur Awan berharap pembekalan tersebut dapat memperkuat pemahaman PPPK terhadap tertib administrasi sehingga mampu mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan organisasi secara profesional sejak awal masa pengabdian di lingkungan Bawaslu.
Penulis: Lutfi Fachrullah
Foto: Jaka Fajar
Editor: Rohzali Putra Badaruddin