Lompat ke isi utama

Berita

Kasus Camat Dihentikan. Tim Gakkumdu Bawaslu Bone Klaim Tak Memenuhi Unsur Pidana

Kasus Camat Dihentikan. Tim Gakkumdu Bawaslu Bone Klaim Tak Memenuhi Unsur Pidana
Pleno Tim Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone, resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana pemilu yang melibatkan Camat Ajangale, A Mappangara dan 10 kepala desa. \n \nPleno tersebut diputuskan Bawaslu, Selasa Senin 18 Maret kemarin. \n \n“Penyidik Gakkumdu memutuskan tidak bisa melanjutkan kasus ini. Tidak ada bukti kuat untuk kita lanjutkan ke tahap penyidikan,” ungkap Komisioner Bawaslu Bone, Ridwan Husaefah kepada wartawan. \n \nNamun terlepas dari itu, Bawaslu Bone kata dia, tetap merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan camat dan tiga kepala desa yang berstatus ASN.