Lompat ke isi utama

Berita

Mantapkan Penerimaan Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Bone Adakan Simulasi

Mantapkan Penerimaan Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Bone Adakan Simulasi
\n

Sesuai Pasal 468 ayat (1) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses pemilu dengan melakukan penyelesaian sengketa proses pemilu melalui tahapan menerima dan mengkaji permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu, menerangkan perbedaan penyelesaian sengketa proses di pemilu dan pemilihan. Maka dari itu Bawaslu Kabupaten Bone melaksanakan kegiatan simulasi penerimaan laporan dan registrasi permohonan di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Bone. Senin, 22 Agustus 2022.

\n\n\n\n

Dalam penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu, staf sekretariat memegang peran penting mulai dari menjadi petugas penerima laporan yang merupakan garda terdepan dalam penerimaan permohonan, hingga pada proses registrasi.ujar Hj Ernida Mahmud Koordiv. Peneyeselesaian sengketa Bawaslu Bone."

\n\n\n\n

Dia juga menambahakan bahwa simulasi Peneriaman laporan ini berguna untuk menunjang dan meningkatkan kapasitas SDM untuk nantinya mempermudah staf dalam menerima laporan yang masuk.

\n\n\n\n

Kegiatan ini dilaksanakan Untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menghadapi pemilihan umum tahun 2024, terutama di bidang penyelesaian sengketa kemudian dilanjutkan dengan simulasi tentang penerimaan permohonan dan registrasi penyelesaian sengketa untuk pemilu.

\n\n\n\n

Penulis : Humas Bawaslu Bone

\n\n\n\n

Editor : Humas Bawaslu Bone

\n"