Nur Alim Ingatkan Bahaya Pelanggaran Pemilu dan Ajak Aktif Laporkan Dugaan Pelanggaran
|
Bone, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Bone Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Dr. Nur Alim, memberikan pemahaman mendalam tentang mekanisme penanganan pelanggaran pemilu kepada peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026. Materi tersebut disampaikan dalam Diskusi Tatap Muka P2P Bawaslu Bone di Aula Rumah Jabatan Wakil Bupati Bone, Senin (8/6/2026).
Dalam pemaparannya, Nur Alim menjelaskan bahwa penegakan keadilan pemilu menjadi salah satu alasan utama kehadiran Bawaslu. Menurutnya, setiap peserta Pemilu maupun pemilih harus mendapatkan perlakuan yang sama sehingga proses demokrasi dapat berjalan secara adil dan berintegritas.
Ia menjelaskan bahwa dalam regulasi kepemiluan terdapat empat kategori pelanggaran yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu, yakni pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara, serta pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya seperti netralitas ASN, kepala desa, maupun anggota TNI dan Polri.
“Dalam penegakan hukum pemilu, Bawaslu tidak langsung memberikan sanksi kepada pelanggar. Sebagian besar kewenangan Bawaslu adalah menerima laporan, melakukan pengawasan, mengkaji dugaan pelanggaran, lalu meneruskannya kepada lembaga yang berwenang memberikan sanksi,” jelas Nur Alim.
Ia mencontohkan, pelanggaran netralitas ASN atau Kepala Desa akan diteruskan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti. Sementara pelanggaran pidana Pemilu diproses bersama Sentra Gakkumdu yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan hingga akhirnya diputuskan oleh pengadilan. Adapun pelanggaran etik penyelenggara Pemilu akan diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sesuai kewenangannya.
Lebih lanjut, Nur Alim menegaskan bahwa keterbatasan jumlah pengawas menjadi tantangan tersendiri dalam mengawasi seluruh wilayah Kabupaten Bone. Karena itu, kehadiran kader pengawas partisipatif dinilai sangat penting untuk membantu mendeteksi dan melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.
“Bawaslu tidak boleh hanya menunggu laporan. Kami harus aktif melakukan pengawasan. Namun dengan jumlah personel yang terbatas, kami membutuhkan dukungan masyarakat. Kader P2P inilah yang diharapkan menjadi mata dan telinga Bawaslu untuk bersama-sama menjaga proses demokrasi berjalan sesuai aturan,” tutupnya.
Penulis: Lutfi
Foto: Chaeril
Editor: Lutfi