Selama 3 Hari Masa Tenang, Jajaran Pengawas Pemilihan se-Kabupaten Bone Tertibkan APK
|
Bone, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone - Jadwal Masa Tenang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dimulai tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada 24-26 November. Selama masa tenang tidak boleh ada atau melakukan aktivitas kampanye.
Dalam masa tenang tersebut, seluruh jajaran Pengawas Pemilihan se-Kabupaten Bone melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) bersama dengan stakeholder di masing- masing tingkatan. Penertiban APK dilakukan terhadap pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bone maupun pasangan calon Gubernur/ Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.
Bawaslu Kabupaten Bone juga telah menyampaikan imbauan kepada KPU Kabupaten Bone serta masing - masing pasangan calon terkait hal pembersihan alat peraga kampanye dan hal - hal yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang.
Berikut imbauan Bawaslu Bone Kepada KPU Bone serta masing - masing Pasangan Calon :
Memastikan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone melakukan Koordinasi dengan Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Penghubung ( LO ) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah daerah dalam hal pembersihan Alat Peraga Kampanye;
Memastikan pembersihan Alat Peraga Kampanye dilakukan 3 ( tiga ) hari sebelum Hari pemungutan suara dilaksakan;
Memastikan selama masa tenang sudah tidak ada lagi Alat Peraga Kampanye dalam bentuk apapun terpasang atau terlihat di area area baik yang dilarang maupun yang di benarkan dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye;
Tidak melakukan kegiatan kampanye dan/atau kegiatan lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon, selama masa tenang dan pada Hari pemungutan suara dan/atau di luar jadwal kegiatan kampanye, sejak Hari Minggu, 24 November 2024 sampai dengan Hari Rabu, 27 November 2024
Menindaklanjuti masukan, saran perbaikan, rekomendasi dan/atau putusan Pengawas Pemilu atas temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran Pemilihan pada tahapan Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024; dan
Melaporkan dugaan pelanggaran dan sengketa proses pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Bone kepada Bawaslu Kabupaten Bone
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Bone dan Panwascam Kab.Bone
Editor: Humas Bawaslu Bone