Lompat ke isi utama
Berita
Hasil Penelusuran, Bawaslu Kabupaten Bone Temukan Titik Terang Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Kabupaten Bone
humas
Watampone, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone – Berdasarkan ketentuan pasal 102 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Hasil Penelusuran, Bawaslu Kabupaten Bone Temukan Titik Terang Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Kabupaten Bone
humas
Watampone, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone – Berdasarkan ketentuan pasal 102 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Hasil Penelusuran, Bawaslu Kabupaten Bone Temukan Titik Terang Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Kabupaten Bone
humas
Watampone, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone – Berdasarkan ketentuan pasal 102 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Hasil Penelusuran, Bawaslu Kabupaten Bone Temukan Titik Terang Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Kabupaten Bone
humas
Watampone, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone – Berdasarkan ketentuan pasal 102 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Hasil Penelusuran, Bawaslu Kabupaten Bone Temukan Titik Terang Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Kabupaten Bone
humas
Watampone, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone – Berdasarkan ketentuan pasal 102 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang