Watampone, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone – Berdasarkan ketentuan pasal 102 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Watampone, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone – Berdasarkan ketentuan pasal 102 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Watampone, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone – Berdasarkan ketentuan pasal 102 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Watampone, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone – Berdasarkan ketentuan pasal 102 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Watampone, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone – Berdasarkan ketentuan pasal 102 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang