Rakhmat Hidayat (Kasubbag PPPS Bawaslu Kab.Bone) - Praktik politik uang (money politics) telah menjadi hambatan sistemik dalam mewujudkan keadilan pemilu di Indonesia. Evaluasi terhadap penegakan hukum melalui jalur pidana murni dalam Sentra Gakkumdu menunjukkan kegagalan fungsi yang dipicu oleh ketatnya tenggat waktu yustisial, tingginya standar pembuktian, serta ego sektoral antarlembaga. Penelitian hukum normatif ini bertujuan untuk mengkaji penerapan Administrative Penal Law (Bestuursstrafrecht) melalui Administrative Criminal Law System sebagai instrumen reorientasi penegakan hukum pemilu dengan meneliti pengalaman komparatif Korea Selatan dan Jerman. Korea Selatan menerapkan model Strict Statutory Administrative Penal System dengan mendayagunakan Public Official Election Act (POEA) dan National Election Commission (NEC). Jerman mengadopsi model dualisme Ordnungswidrigkeitenrecht yang memisahkan secara tegas antara Straftaten dan Ordnungswidrigkeiten berdasarkan Gesetz über Ordnungswidrigkeiten (OWiG). Studi ini menyimpulkan bahwa Indonesia perlu mengadopsi Administrative Criminal Law System melalui empat pilar rekonstruksi : formulasi sanksi administratif punitif (financial squeezing), penerapan pembuktian progresif dan pembuktian terbalik, penguatan Bawaslu sebagai quasi-judicial administrative penal court, serta penyediaan mekanisme administrative judicial review di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Kata Kunci:
Administrative Criminal Law, Bestuursstrafrecht, Kejahatan Pemilu, Korea Selatan, Jerman, Reformasi Hukum Pemilu Indonesia.
Baca Tulisan Selengkapnya di sini :