Lompat ke isi utama

Berita

Bagja Dorong Reformasi Hukum Pidana Pemilu: Kasus Besar Tak Bisa Diselesaikan Kilat

bgja

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjadi narasumber dalam Kuliah Umum Hukum Aktual dan Responsif Zaman bersama Raja Grafindo secara daring pada Rabu (4/3/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menilai hukum pidana pemilu di Indonesia perlu diperbarui agar penanganan pelanggaran pemilu bisa berjalan lebih maksimal. Salah satu yang menjadi sorotan adalah waktu penanganan perkara yang dinilai terlalu singkat.

Menurut Bagja, dalam mekanisme penanganan tindak pidana pemilu melalui Sentra Gakkumdu, proses penyelesaian perkara memiliki batas waktu yang sangat ketat. Mulai dari tahap laporan hingga putusan pengadilan, seluruh proses hanya diberi waktu 51 hari.

Ia menilai durasi tersebut sebenarnya lebih cocok untuk perkara dengan kategori ringan. Sementara dalam praktiknya, banyak kasus pidana pemilu yang membutuhkan proses pembuktian lebih panjang dan mendalam.

“Ya saya kira harus ada pembaruan. Kasus pidana pemilu itu kasus yang sangat besar, waktunya sebenarnya perlu lebih lama. Misalnya politik uang, Bawaslu harus mencari barang bukti, memeriksa orang dan lain-lain,” ujar Bagja saat menjadi narasumber dalam Kuliah Umum Hukum Aktual dan Responsif Zaman yang digelar penerbit Raja Grafindo secara daring, Rabu (4/3/2026).

Selain persoalan waktu, Bagja juga menyoroti mekanisme pengambilan keputusan di Sentra Gakkumdu yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Menurutnya, perbedaan pendapat antar lembaga sering terjadi dan selama ini biasanya diselesaikan melalui mekanisme voting.

Ia berharap ke depan aturan mengenai posisi dan kewenangan masing-masing lembaga bisa diperjelas dalam undang-undang. Dengan begitu, setiap perbedaan pandangan dapat dijelaskan secara terbuka dan memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

“Saya kira ke depan kita bisa menjelaskan posisi standing lembaga masing-masing. Misalnya kenapa ada yang setuju dan tidak setuju terhadap suatu hal. Itu yang selama ini belum pernah dijelaskan secara jelas, dan saya harap bisa diatur dalam Undang-Undang terkait hukum pidana pemilu,” tutup Bagja.

Naskah: Hendi Poernawan
Foto: Tangkapan Layar Zoom
Editor: Humas Bawaslu Bone