Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bone Adakan  Rapat Penyelesaian Sengketa Acara Cepat.

Bawaslu Kabupaten Bone Adakan  Rapat Penyelesaian Sengketa Acara Cepat.
\n\n\n\n\n\n\n

Watampone, Badan Pengawas Pemilu - Seorang pengawas pemilu harus memahami bagaimana karakter peserta pemilu, pengawas pemilu juga harus mampu mendiagnosa kasus dengan baik, hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Asrady, SE, M.H, pada Rapat Penyelesaian Sengketa Acara Cepat, di Kantor Bawaslu kabupaten Bone Jl. Langsat Nomor 30,Kelurahan Jeppee, Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Rabu (16/03/2022).

\n\n\n\n

“Pengawas pemilu dapat di ibaratkan wasit dalam sebuah pertandingan, sebagai wasit tentu harus memahami karakter pemain, karena salah satu kewenangan yang menjadi mahkota Bawaslu adalah menyelesaikan sengketa proses pemilu,” jelasnya.

\n\n\n\n

Pada dasarnya menurut peraturan perundang-undangan bahwa sengketa proses pemilu meliputi dua hal yakni pertama sengketa yang terjadi antarpeserta Pemilu dan sengketa yang terjadi antara Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu, tambahnya.

\n\n\n\n

Harus kita fahami bersama bahwa sengketa proses pemilu terjadi karena hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta Pemilu lain atau hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota berupa surat keputusan dan/atau berita acara, urainya.

\n\n\n\n

Batas waktu dari objek sengketa proses pemilu hanya 3 (tiga) hari kerja, sehingga sebagai pengawas pemilu yang menyelesaikan sengketa proses pemilu harus teliti pada saat menerima permohonan sengketa sebelum melakukan proses selanjutnya.

\n\n\n\n

Asrady menambahkan jika termohon dalam sengketa proses Pemilu terdiri atas KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota untuk sengketa antara peserta dengan penyelenggara Pemilu danPartai Politik Peserta Pemilu, calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD, atau Pasangan Calon untuk sengketa antarpeserta.

\n\n\n\n

Penyelesaian sengketa proses pemilu dapat diselesaikan melalui 2 (dua) proses yakni melalui mediasi dan adjudikasi. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya Permohonan yang diajukan Pemohon, tutupnya.

\n\n\n\n

Dr. Hj. Ernida Mahmud, SP., MP Anggota/koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu  Bawaslu Kabupaten Bone, mengatakan bahwa untuk menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, nantinya Divisi sengketa Bawaslu Kabupaten Bone dalam waktu dekat ini juga sudah mengagendakan pelatihan simulasi Penyelesaian Sengketa.

\n\n\n\n\n\n\n\n

Zulkifli,S.T, M.M. Kabag Penanganana Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Prov. SulSel juga berpesan kepada Kordinator Sekretariat Bawaslu kabupaten Bone agar sudah mulai menyusun RAB Sarana dan Prasarana Ruang Sidang Ajudikasi Bawaslu Kabupaten Bone.

\n\n\n\n

Hadir Dalam Rapat Tersebut Jajaran Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bone, Nurul Fadilah Pejabat Fungsional Hukum Bawaslu Prov Sulsel dan Jajaran Staf Teknis Bawaslu Kabupaten Bone.

\n\n\n\n

By: Humas Bawaslu Kab. Bone

\n"