Watampone, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone – Berdasarkan ketentuan pasal 102 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Watampone, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone – Berdasarkan ketentuan pasal 102 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Watampone, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone – Berdasarkan ketentuan pasal 102 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Watampone, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone - Panwas Kecamatan se-Kabupaten Bone hari ini mengumumkan 372 nama - nama terpilih Anggota Panwas Kelurahan/Desa (PKD) Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 (31/5/2024).
\n
\n372 Anggota Panwas Kelurahan/Desa terpilih tersebut telah melalui seran
Watampone, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone - Panwas Kecamatan se-Kabupaten Bone hari ini mengumumkan 372 nama - nama terpilih Anggota Panwas Kelurahan/Desa (PKD) Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 (31/5/2024).
\n
\n372 Anggota Panwas Kelurahan/Desa terpilih tersebut telah melalui seran