Lompat ke isi utama

Sudut Literasi

REKONSTRUKSI PEMUTAKHIRAN DAN PEMELIHARAAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN DALAM TATA KELOLA KEWENANGAN PENYELENGGARA PEMILU DILUAR MASA TAHAPAN

duo pp

Rakhmat Hidayat (Kasubbag PPPS Bawaslu Kab.Bone) dan Muh. Muksyid (Staf Bawaslu Prov.Sulawesi Selatan) - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara konsisten menggunakan dua tindakan dalam pengelolaan data pemilih, yakni pemutakhiran dan pemeliharaan. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diwajibkan melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan, sedangkan Bawaslu pada setiap tingkatan diwajibkan mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan tersebut. Meskipun demikian, pengaturan pelaksana lebih terperinci dalam mengatur pemutakhiran dibandingkan pemeliharaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis diferensiasi normatif antara pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih serta implikasinya terhadap batas kewenangan KPU, model pengawasan Bawaslu, dan hubungan kelembagaan dengan administrasi kependudukan dan statistik. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemutakhiran dan pemeliharaan merupakan dua fungsi yang berada dalam satu siklus pengelolaan data, tetapi mempunyai objek tindakan yang berbeda. Pemutakhiran berorientasi pada perubahan status atau elemen data pemilih berdasarkan fakta kependudukan atau fakta hukum yang telah diverifikasi, sedangkan pemeliharaan berorientasi pada penjagaan integritas, konsistensi, keamanan, keterlacakan, dan kesinambungan data yang telah dimutakhirkan. Pembedaan tersebut berimplikasi pada model pengawasan Bawaslu. Pengawasan pemutakhiran diarahkan pada keabsahan perubahan data, sedangkan pengawasan pemeliharaan perlu dikembangkan melalui pengujian konsistensi dan jejak perubahan data antarperiode. Rekonstruksi regulasi diperlukan agar pemeliharaan memperoleh definisi, mekanisme, dan objek pengawasan yang jelas tanpa memperluas kewenangan penyelenggara pemilu ke ranah administrasi kependudukan maupun sensus penduduk.

Kata Kunci
data pemilih; pemeliharaan data; pemutakhiran data; KPU; Bawaslu

Baca Tulisan Selengkapnya di sini :

Sudut Literasi