Bukan untuk Menghindari Hukum, Bawaslu Sulsel Perkuat Pendampingan Kasus Tipikor
|
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menggelar kegiatan Diseminasi Pendampingan Hukum Proses Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Ruang Sidang Mutmainnah, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman jajaran Bawaslu mengenai prosedur pendampingan hukum dan pencegahan risiko hukum dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.
Kegiatan tersebut menghadirkan Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sulsel, Andarias Duma, S.H., M.H., sebagai narasumber. Peserta terdiri atas jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, dengan sebagian mengikuti kegiatan secara langsung dan lainnya berpartisipasi melalui Zoom.
Dalam pemaparannya, Andarias menjelaskan pentingnya memahami dasar hukum, mekanisme koordinasi, serta prosedur pendampingan ketika pimpinan atau pegawai Bawaslu menghadapi proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi. Setiap jajaran perlu mengetahui hak, kewajiban, dan batas kewenangan agar proses hukum dapat dihadapi secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Materi diseminasi juga membahas landasan hukum pendampingan, khususnya Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Lingkungan Bawaslu serta Keputusan Bawaslu Nomor 3/HK.03.01/K1/08/2026 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Pemahaman terhadap kedua instrumen tersebut penting untuk memastikan pelaksanaan pendampingan berjalan sesuai mekanisme dan kewenangan yang telah ditetapkan.
Selain itu, peserta mendapatkan pemahaman mengenai berbagai potensi risiko hukum dalam pengelolaan anggaran, mulai dari pengadaan barang dan jasa, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, hingga kesesuaian penggunaan anggaran dengan peruntukannya.
Tertib administrasi harus disertai integritas dan transparansi agar setiap penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam materi yang disampaikan, Andarias menegaskan pentingnya integritas dalam menghadapi proses hukum.
“Lembaga yang berintegritas bukanlah lembaga yang menghindari proses hukum, melainkan lembaga yang berani menghadapi proses hukum secara benar, terbuka, dan bertanggung jawab.” Pesan tersebut menekankan bahwa pendampingan hukum bukan untuk menghalangi penegakan hukum, melainkan memastikan hak dan kewajiban terpenuhi tanpa mengabaikan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Sulawesi Selatan berharap seluruh jajaran semakin memahami prosedur pendampingan hukum sekaligus memperkuat pencegahan risiko hukum dalam pelaksanaan tugas. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Bawaslu yang kuat adalah lembaga yang siap menghadapi proses hukum secara benar, tertib dalam administrasi, serta konsisten mempertanggungjawabkan setiap penggunaan anggaran negara.
Penulis : M. Rijal R.
Foto : M. Rijal R.
Editor : Satria Sakty dan Humas Bawaslu Bone