Lompat ke isi utama

Berita

Jangan Cuma Jadi Penonton Demokrasi, Alamsyah Ajak Mahasiswa Unibos Turun Tangan Awasi Pemilu

alamsyahUnibos

Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi saat membawakan kuliah umum di Aula Fakultas Hukum Universitas Bosowa (Unibos), Kamis (29/10).

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum — Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi, Alamsyah, S.H., menekankan pentingnya penguatan pengawasan dan transformasi kelembagaan dalam menghadapi tantangan penyelenggaraan pemilu ke depan. Menurutnya, masa depan pengawasan pemilu tidak hanya ditentukan oleh penguatan kewenangan dan kapasitas kelembagaan, tetapi juga oleh kemampuan membangun partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan pemilihan.

Hal tersebut disampaikan Alamsyah dalam Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Bosowa bertajuk “Masa Depan Bawaslu: Penguatan Pengawasan atau Transformasi Kelembagaan Pemilu”.

Dalam paparannya, Alamsyah menjelaskan bahwa Bawaslu telah melalui perjalanan panjang dalam perkembangan kelembagaan pengawasan pemilu di Indonesia. Berawal dari Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak) pada 1982, kelembagaan pengawasan terus mengalami perubahan hingga Bawaslu menjadi lembaga permanen pada 2008.

Perjalanan tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa pengawasan pemilu merupakan bagian penting dari upaya menjaga kualitas demokrasi. Seiring perubahan regulasi, perkembangan teknologi informasi, serta meningkatnya kompleksitas penyelenggaraan pemilu, Bawaslu dituntut untuk terus memperkuat kapasitas organisasi dan meningkatkan kualitas pengawasan.

“Penguatan kelembagaan Bawaslu harus berjalan seiring dengan penguatan fungsi pengawasan. Tantangan pemilu ke depan semakin kompleks, sehingga Bawaslu perlu terus meningkatkan kapasitas kelembagaan, memperkuat pemanfaatan teknologi informasi, serta membangun keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses demokrasi,” papar Alamsyah di Aula Fakultas Hukum Universitas Bosowa (Unibos), Kamis (29/10).

Alamsyah juga menyoroti tantangan yang dihadapi Bawaslu, mulai dari ketidakpastian regulasi, transformasi digital dan peran informasi, penguatan kapasitas personel dan kelembagaan, hingga partisipasi publik.

"Berbagai tantangan tersebut membutuhkan pendekatan pengawasan yang adaptif, responsif, dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat," ungkap Alamsyah.

Dalam konteks kehumasan dan data informasi, pemanfaatan kanal digital menjadi salah satu instrumen penting untuk memperluas jangkauan informasi pengawasan. Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan memanfaatkan berbagai platform, seperti Instagram, Facebook, TikTok, YouTube, X, dan situs web, untuk menyampaikan informasi kelembagaan serta meningkatkan pemahaman publik mengenai pengawasan pemilu.

Namun, pemanfaatan teknologi dan media digital tidak dapat berdiri sendiri. Ketersediaan informasi harus diikuti dengan kesadaran dan keterlibatan masyarakat untuk mengenali potensi pelanggaran, menyampaikan informasi yang relevan, serta ikut menjaga integritas setiap tahapan pemilihan.

Sesi diskusi berlangsung dengan pembahasan mengenai aspek teknis pengawasan pemilu, termasuk pertanyaan terkait proses penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan pemilihan.

Pertanyaan tersebut menunjukkan perhatian peserta terhadap mekanisme yang dapat ditempuh ketika menemukan dugaan pelanggaran atau menghadapi persoalan dalam proses pemilihan. Menanggapi hal itu, Alamsyah menekankan bahwa penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme yang berlaku.

Dalam konteks penanganan pelanggaran, setiap dugaan pelanggaran perlu ditangani melalui prosedur yang sesuai, dengan memperhatikan ketentuan, persyaratan, dan kewenangan lembaga pengawas. Sementara itu, penyelesaian sengketa juga memiliki mekanisme tersendiri yang harus ditempuh sesuai dengan jenis sengketa dan ketentuan hukum yang mengaturnya.

Pemahaman terhadap prosedur tersebut penting agar masyarakat mengetahui langkah yang tepat ketika menemukan dugaan pelanggaran atau menghadapi persoalan dalam tahapan pemilihan. Masyarakat juga perlu memahami bahwa setiap persoalan harus ditangani berdasarkan fakta, bukti, dan aturan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau informasi yang belum terverifikasi.

Lebih jauh, Alamsyah menegaskan bahwa tanggung jawab menjaga kualitas pemilihan tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada Bawaslu. Pengawasan yang efektif membutuhkan keterlibatan aktif seluruh unsur masyarakat, mulai dari pemilih, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, komunitas, hingga berbagai elemen sipil lainnya.

“Pengawasan pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu. Masyarakat juga memiliki peran penting untuk ikut mengawasi jalannya proses pemilihan, mengenali potensi pelanggaran, dan menyampaikan informasi melalui mekanisme yang tersedia. Semakin aktif masyarakat terlibat, semakin kuat pula upaya bersama untuk menjaga integritas pemilihan,” jelas Alamsyah.

Menurutnya, pengawasan partisipatif menjadi salah satu elemen penting dalam membangun demokrasi yang berintegritas.

"Keterlibatan masyarakat tidak hanya dibutuhkan ketika menemukan dugaan pelanggaran, tetapi juga dalam membangun kesadaran kolektif untuk mencegah terjadinya pelanggaran serta memastikan proses pemilihan berlangsung sesuai ketentuan," kata Alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini.

Pengawasan partisipatif juga perlu ditopang oleh literasi kepemiluan dan literasi digital. Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat diharapkan mampu membedakan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan dari informasi yang belum terverifikasi, sekaligus menggunakan kanal pelaporan yang tepat ketika menemukan indikasi pelanggaran.

Melalui penguatan kelembagaan, pemanfaatan teknologi informasi, dan partisipasi publik, Bawaslu diharapkan mampu terus meningkatkan kualitas pengawasan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Alamsyah menegaskan bahwa masa depan pengawasan pemilu membutuhkan kerja bersama antara lembaga pengawas dan masyarakat.

"Transformasi kelembagaan akan semakin bermakna apabila diikuti dengan meningkatnya kesadaran publik untuk mengambil bagian dalam mengawal proses pemilihan," ungkapnya.

"Pengawasan partisipatif tidak sekadar menjadi pelengkap kerja kelembagaan Bawaslu, tetapi merupakan bagian penting dari upaya bersama untuk mewujudkan pemilihan yang berintegritas, demokratis, dan berkeadilan," tambahnya.

Naskah : M. Chaidir Pratama
Foto : Fadriansyah
Editor : M. Chaidir Pratama dan Humas Bawaslu Bone