Bukan Sekadar Pendampingan Hukum, Bawaslu Sulsel Perkuat Benteng Pencegahan Korupsi
|
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar kegiatan Diseminasi Petunjuk Teknis Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Bawaslu. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat sistem pengendalian internal sekaligus memastikan jajaran Bawaslu di daerah memiliki kepastian hukum dan pemahaman regulasi yang kuat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara luring dan daring dari Ruang Sidang Nur Mutmainnah Bawaslu Sulsel, dengan diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, Kamis (29/10/2026).
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, dalam arahannya menegaskan bahwa pemberian bantuan dan pendampingan hukum di lingkungan Bawaslu telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Selain itu, pelaksanaan teknis di lapangan diperkuat melalui Keputusan Bawaslu Nomor 3/HK.03.01/K1/08/2026 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Juknis ini menjadi acuan baku dalam memberikan pendampingan hukum yang terstruktur, akuntabel, dan transparan bagi jajaran Bawaslu.
"Sesuai regulasi dan petunjuk teknis yang ada, kita harus menyadari pentingnya membangun komitmen serta integritas personal secara kolektif. Hal ini menjadi fondasi utama untuk mencegah potensi persoalan hukum sejak dini," ujar Mardiana.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan juknis pendampingan hukum ini bertujuan untuk memberikan perlindungan serta kepastian prosedur bagi jajaran pengawas pemilu dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan. Namun, pendampingan hukum harus sejalan dengan upaya pencegahan dan pembenahan tata kelola di internal.
Menurut Mardiana, deteksi dini dan pengawasan internal yang ketat merupakan benteng lembaga dalam menekan risiko penyimpangan. Setiap potensi kekeliruan administrasi harus mampu diantisipasi sejak awal sebelum berkembang menjadi masalah hukum.
"Pengendalian internal adalah kunci. Kita harus terus mengoptimalkan fungsi kontrol ini agar setiap rupiah anggaran negara yang dikelola dapat dipertanggungjawabkan secara tepat dan taat asas," tegasnya.
Lebih lanjut, Mardiana meluruskan persepsi mengenai tanggung jawab pengelolaan keuangan dan administrasi di lingkungan Bawaslu. Ia menegaskan bahwa akuntabilitas tata kelola anggaran merupakan tanggung jawab bersama antara jajaran pimpinan dan sekretariat.
Ia mengingatkan bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu berkedudukan sebagai pengguna (user) anggaran. Oleh karena itu, jajaran komisioner wajib memahami alur kebijakan keuangan serta menjalankan fungsi pengawasan secara melekat.
"Pimpinan tidak boleh lepas tangan dalam fungsi kontrol kebijakan anggaran. Sebagai pengguna (user), pimpinan harus memahami regulasi tata kelola keuangan sebagai dasar dalam menentukan setiap kebijakan organisasi," terang Mardiana.
Dalam upaya memperkuat tata kelola internal, Bawaslu Sulsel menginstruksikan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. Langkah ini diawali dengan kewajiban penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pimpinan dan jajaran sekretariat.
Selain itu, seluruh unit kerja di kabupaten/kota diminta aktif menyusun pemetaan potensi risiko (risk mapping). Pemetaan ini mencakup titik-titik rawan seperti pengadaan barang dan jasa, belanja modal, hingga akuntabilitas perjalanan dinas.
Mardiana juga menginstruksikan agar setiap satker menggelar rapat evaluasi dan pembahasan anggaran secara berkala setiap dua hingga tiga bulan. Forum ini penting untuk memantau daya serap anggaran serta memastikan program kerja berjalan secara terencana dan efisien.
"Setiap struktur jabatan membawa amanah dan tanggung jawabnya masing-masing. Dengan pemahaman juknis bantuan hukum yang tepat serta didukung sistem pengendalian internal yang solid, Bawaslu se-Sulawesi Selatan berkomitmen penuh mewujudkan tata kelola lembaga yang bersih dan akuntabel," pungkasnya.
Penulis : Satria Sakty
Foto : Fadriansyah
Editor : M. Chaidir Pratama dan Humas Bawaslu Bone