Lompat ke isi utama
Berita
Mantapkan Penerimaan Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Bone Adakan Simulasi
humas
\nSesuai Pasal 468 ayat (1) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses pemilu dengan melakukan penyelesaian sengketa proses pemilu melalui tahapan menerima dan mengkaji permohonan penyel
Mantapkan Penerimaan Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Bone Adakan Simulasi
humas
\nSesuai Pasal 468 ayat (1) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses pemilu dengan melakukan penyelesaian sengketa proses pemilu melalui tahapan menerima dan mengkaji permohonan penyel
Alwi Pastikan Progres Verifikasi Administrasi Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024
humas
\nMinggu 21 Agustus 2022. Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubla Bawaslu Kabupaten Bone Alwi melakukan pengawasan langsung terkait pelaksanaan verifikasi administrasi partai politik peserta pemilhan umum tahun 2024 di kantor KPU Bone pukul 14.00 wita.
Alwi Pastikan Progres Verifikasi Administrasi Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024
humas
\nMinggu 21 Agustus 2022. Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubla Bawaslu Kabupaten Bone Alwi melakukan pengawasan langsung terkait pelaksanaan verifikasi administrasi partai politik peserta pemilhan umum tahun 2024 di kantor KPU Bone pukul 14.00 wita.
Alwi Pastikan Progres Verifikasi Administrasi Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024
humas
\nMinggu 21 Agustus 2022. Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubla Bawaslu Kabupaten Bone Alwi melakukan pengawasan langsung terkait pelaksanaan verifikasi administrasi partai politik peserta pemilhan umum tahun 2024 di kantor KPU Bone pukul 14.00 wita.