Lompat ke isi utama
Berita
Dr.Hj.Ernida SIPOL Belum Maksimal, Bawaslu Bone Optimalkan Pengawasan Langsung
humas
\nWatampone, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) belum menjadi solusi sebagai alat bantu dalam pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu. Hasil pengawasan mencatat kesulitan akses SIPOL.
Mantapkan Penerimaan Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Bone Adakan Simulasi
humas
\nSesuai Pasal 468 ayat (1) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses pemilu dengan melakukan penyelesaian sengketa proses pemilu melalui tahapan menerima dan mengkaji permohonan penyel
Mantapkan Penerimaan Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Bone Adakan Simulasi
humas
\nSesuai Pasal 468 ayat (1) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses pemilu dengan melakukan penyelesaian sengketa proses pemilu melalui tahapan menerima dan mengkaji permohonan penyel
Mantapkan Penerimaan Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Bone Adakan Simulasi
humas
\nSesuai Pasal 468 ayat (1) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses pemilu dengan melakukan penyelesaian sengketa proses pemilu melalui tahapan menerima dan mengkaji permohonan penyel
Mantapkan Penerimaan Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Bone Adakan Simulasi
humas
\nSesuai Pasal 468 ayat (1) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses pemilu dengan melakukan penyelesaian sengketa proses pemilu melalui tahapan menerima dan mengkaji permohonan penyel