\nWatampone, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) belum menjadi solusi sebagai alat bantu dalam pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu. Hasil pengawasan mencatat kesulitan akses SIPOL.
\nWatampone, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) belum menjadi solusi sebagai alat bantu dalam pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu. Hasil pengawasan mencatat kesulitan akses SIPOL.
\nWatampone, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) belum menjadi solusi sebagai alat bantu dalam pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu. Hasil pengawasan mencatat kesulitan akses SIPOL.
\nSesuai Pasal 468 ayat (1) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses pemilu dengan melakukan penyelesaian sengketa proses pemilu melalui tahapan menerima dan mengkaji permohonan penyel
\nSesuai Pasal 468 ayat (1) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses pemilu dengan melakukan penyelesaian sengketa proses pemilu melalui tahapan menerima dan mengkaji permohonan penyel