Lompat ke isi utama

Pers Release

2 Temuan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Diteruskan Sentra Gakkumdu Kabupaten Bone

Bone, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone - Hasil rapat pembahasan kedua Gakkumdu Kabupaten Bone yang digelar hari Kamis, 10 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 hingga 16.30 wita memutuskan untuk melanjutkan proses hukum dugaan pelanggaran pemilihan oknum Lurah dan Kepala Desa di Kabupaten Bone.

Bawaslu Bone menyerahkan dua berkas penerusan tindak pidana Pemilihan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Bone dengan nomor laporan LP/663/X/2024/SPKT/RES BONE serta LP/664/X/2024/SPKT/RES BONE.

Dugaan pelanggaran yang terjadi berhubungan dengan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, yang mengatur pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Berkas Pendukung
Pers Release