Lompat ke isi utama

Berita

Samsuar Kupas Tuntas Regulasi dan Peran Parpol, Mahasiswa Diajak Tak Jadi Pemilih Pasif

samsuar

Anggota Bawaslu Sulsel, Samsuar Saleh, hadir memberikan kuliah umum bertajuk "Parpol dan Kandidasi" di hadapan mahasiswa Program Studi Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar, Senin (04/05).

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan terus memasifkan pendidikan politik bagi generasi muda. Anggota Bawaslu Sulsel, Samsuar Saleh, hadir memberikan kuliah umum bertajuk "Parpol dan Kandidasi" di hadapan mahasiswa Program Studi Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar, Senin (04/05).

Dalam pemaparannya, Samsuar mengurai secara mendalam mengenai fungsi strategis partai politik (Parpol) sebagai pilar demokrasi. Ia menekankan bahwa Parpol bukan sekadar kendaraan pemenangan, melainkan sarana artikulasi kepentingan rakyat dan laboratorium kepemimpinan melalui proses kandidasi yang sehat.

Samsuar juga menjelaskan bagaimana sistem kepartaian di Indonesia memengaruhi dinamika kontestasi di tingkat lokal maupun nasional. Menurutnya, pemahaman mahasiswa terhadap struktur ini sangat penting agar mereka tidak hanya menjadi pemilih pasif, tetapi juga pengawas partisipatif yang kritis.

"Partai politik memiliki tanggung jawab moral untuk melahirkan kader-kader berkualitas melalui sistem kandidasi yang transparan. Mahasiswa ilmu politik harus mampu membedah apakah proses rekrutmen tersebut sudah berjalan sesuai rel demokrasi atau hanya sekadar pemenuhan syarat administratif," ujar Samsuar Saleh di hadapan para peserta.

Selain menyentuh aspek sosiopolitik, Samsuar secara spesifik membedah sisi regulasi. Ia memaparkan keterkaitan antara Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang mengatur gerak-gerik partai politik, mulai dari tahapan pendaftaran hingga masa kampanye.

Penegasan mengenai regulasi ini menjadi inti materi untuk memberikan batasan yang jelas mengenai apa yang boleh dan dilarang dalam proses pencalonan. Ia mengingatkan bahwa setiap pelanggaran dalam tahapan kandidasi memiliki konsekuensi hukum yang tegas sesuai dengan mandat pengawasan yang diemban Bawaslu.

"Kita tidak bisa bicara politik tanpa bicara hukum. PKPU dan Perbawaslu adalah rambu-rambu yang memastikan kompetisi berjalan adil. Jika mahasiswa memahami regulasi ini, kalian adalah mitra strategis kami dalam mencegah terjadinya praktik politik uang maupun mahar politik dalam proses kandidasi," tegasnya.

Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara akademisi dan penyelenggara pemilu. Melalui program Bawaslu Mengajar ini, para mahasiswa diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang membawa literasi kepemiluan ke tengah masyarakat luas.

Naskah & Foto : M. Rijal & Fadriansyah 
Editor : M. Chaidir Pratama
Editor 2 : Humas Bawaslu Bone