Bawaslu Bone Dorong Data TMS Hasil Uji Petik PDPB Untuk Dibenahi KPU
|
Bone, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Berdasarkan hasil pencermatan melalui uji petik yang dilakukan Bawaslu Bone, didapati 15 pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yang terdiri dari 14 pemilih pindah keluar daerah dan 1 pemilih yang telah meninggal dunia.
Pengawasan lapangan dilaksanakan di Desa Corawali, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone. Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Bone menyampaikan kepada KPU Bone untuk segera melakukan pembenahan atas data TMS tersebut.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bone, Muhammad Aris, menjelaskan bahwa penyampaian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pengawasan PDPB menjadi instrumen penting dalam menjaga hak pilih warga negara.
“PDPB memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi karena data pemilih merupakan fondasi utama dalam setiap tahapan pemilu. Oleh sebab itu, koordinasi dan tindak lanjut yang cepat serta tepat dari KPU sebagai penyelenggara teknis sangat dibutuhkan agar potensi masalah tidak berlanjut ke tahapan berikutnya” tegas Aris.
Bawaslu Bone berharap KPU Bone dapat menindaklanjuti penyampaian tersebut secara serius demi mewujudkan data pemilih yang akurat, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengaduan PDPB.
Editor: Lutfi F
Foto: Chaeril