Bawaslu Bone Susun DIM Terhadap Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022
|
Bone, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Menindaklanjuti surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia (RI) nomor B-369/HK.01/K1/08/2025, Bawaslu Bone melaksanakan rapat internal. Surat tersebut berisi Permintaan Penyusunan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) terhadap Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Media Center Bawaslu Bone (20/8/2025) dihadiri oleh Ketua Bawaslu Bone serta jajaran Sekretariat Bawaslu Bone, dengan agenda utama menginventarisasi permasalahan atau kendala yang muncul selama pelaksanaan peraturan tersebut, guna memastikan tata kerja dan pola hubungan pengawas Pemilu berjalan efektif dan sesuai regulasi.
Ketua Bawaslu Bone, Alwi, menjelaskan bahwa penyusunan DIM ini merupakan langkah strategis dalam mendukung evaluasi dan perbaikan regulasi agar ke depannya pelaksanaan tata kerja dan pola hubungan pengawas Pemilu dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel.
“Dalam penyusunan DIM ini, kita menyampaikan masukan riil dari lapangan sebagai bahan pertimbangan dalam revisi atau penyempurnaan Perbawaslu. Ini adalah kesempatan untuk menyampaikan aspirasi daerah,” ujarnya.
Dengan inisiatif ini, Bawaslu Bone kembali menegaskan posisinya sebagai garda terdepan pengawasan pemilu yang profesional dan responsif terhadap arahan pusat, demi terciptanya pemilu yang bersih, adil, dan demokratis di Kabupaten Bone.
Hasil dari penyusunan DIM tersebut akan segera dikompilasikan dan dikirimkan berjenjang ke Bawaslu Sulawesi Selatan dan Bawaslu RI sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan. Langkah ini menunjukkan komitmen Bawaslu Bone dalam mendukung proses demokrasi yang lebih baik melalui kontribusi aktif dalam penyempurnaan regulasi di tingkat nasional.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Bone
Editor: Humas Bawaslu Bone