Lompat ke isi utama

Berita

Jalankan Instruksi Nomor 2, Rohzali Dorong Inovasi Digital dan Penguatan Kader P2P

instruksi ijal

Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bone Rohzali Putra memberikan arahannya pada rapat tindaklanjut Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan, di ruang Media Center, Jumat (23/1/2026).


 

Bone, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bone, Rohzali Putra, menyiapkan sejumlah konsep dan strategi untuk menunjang pelaksanaan Instruksi Nomor 2 Ketua Bawaslu Republik Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam rapat internal, Jumat (23/1/2026) yang menekankan pentingnya dukungan kelembagaan dan personal pimpinan, serta peran aktif seluruh staf sekretariat tanpa sekat divisi dalam menyukseskan pelaksanaan instruksi tersebut.

Rohzali menegaskan bahwa dukungan sekretariat sangat krusial, terutama dalam hal dokumentasi, penyusunan laporan, dan publikasi media. “Tolak ukur kegiatan ini minimal tiga kali dalam seminggu. Karena itu, teman-teman humas diharapkan memastikan setiap pimpinan memiliki publikasi di media agar aktivitas Bawaslu Bone terlihat hidup dan berkelanjutan dalam melaksanakan Instruksi Nomor Dua” ujarnya.

Ia juga memaparkan inovasi program bertajuk Obrolan Dewasa Demokrasi dan Pengawasan yang akan dilaksanakan melalui siaran langsung TikTok secara rutin setiap pekan. Dalam program tersebut, Bawaslu Bone bertindak sebagai fasilitator dengan menghadirkan pihak-pihak yang relevan, seperti ketua OSIS dan kelompok masyarakat lainnya, untuk berdialog seputar demokrasi dan kepemiluan. “Minimal satu jam live TikTok sudah menjadi dokumentasi bahwa kita melakukan penguatan Instruksi Nomor Dua secara daring” katanya.

Selain itu, Rohzali juga menyusun metode pemetaan melalui kuesioner sebagai bentuk efisiensi anggaran. Metode ini dinilai lebih praktis dibandingkan diskusi tatap muka yang berpotensi membebani sekretariat maupun pimpinan. “Dari kuesioner google form itu kita bisa mendapatkan gambaran pemetaan pelaksanaan Instruksi Nomor 2, lalu disimpulkan menjadi laporan. Nanti kuesionernya bisa dipelajari dan diberi masukan” jelasnya.

Lebih lanjut, penguatan Instruksi Nomor Dua juga akan melibatkan 40 kader Pengawasan Partisipatif (P2P) yang dimiliki Bawaslu Bone. Para kader diharapkan aktif menyusun dan melaksanakan diskusi di wilayah pengawasan partisipatif masing-masing meski tanpa dukungan anggaran pertemuan luring. Untuk tahap awal, akan dibentuk grup diskusi daring yang melibatkan seluruh pimpinan agar kader P2P dapat bergerak aktif dan terarah. “Harapannya, kader P2P Bone bisa menjadi contoh bagi Bawaslu Sulawesi Selatan yang terdaftar, aktif, dan bergerak” pungkasnya.

Editor: Lutfi 
Foto: Chaeril