Lompat ke isi utama

Berita

Kolaborasi Provinsi dan Kabupaten, JDIH Bawaslu se-Sulsel Didorong Lebih Tertib dan Terintegrasi

Jdih

Tim JDIH Bawaslu Bone mengikuti Bimtek Pengelolaan JDIH yang digelar Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (10/2/2026).

Bone, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Bone mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan JDIH yang digelar Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (10/2/2026). Kegiatan diikuti oleh Pengelola JDIH Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan sebagai bagian dari penguatan tata kelola dokumentasi hukum di lingkungan Bawaslu.

Bimtek tersebut difokuskan pada peningkatan kapasitas pengelola JDIH, terutama dalam hal validasi dan verifikasi dokumen hukum. Dalam pemaparannya, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Andrias Duma, menyoroti masih adanya sejumlah produk hukum Kabupaten/Kota yang belum tervalidasi dan belum masuk ke sistem JDIH karena belum memenuhi standar pengunggahan yang ditetapkan. Kondisi ini dinilai perlu segera dibenahi demi menjaga transparansi dan akuntabilitas kelembagaan.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bone, Rohzali Putra merepson arahan tersebut, menegaskan bahwa masa non-tahapan Pemilu harus dimanfaatkan untuk merapikan seluruh produk hukum yang ada, karena JDIH bukan sekadar tempat menyimpan dokumen, melainkan wajah keterbukaan lembaga di hadapan publik.

“Ini momentum bagi kami untuk berbenah. Jangan sampai ada produk hukum yang sudah ditetapkan, tapi belum terdokumentasi dengan baik di JDIH. Validasi dan kelengkapan dokumen menjadi perhatian utama kami setelah mengikuti Bimtek ini” ungkapnya.

Dalam sesi materi, peserta juga diingatkan kembali soal dasar hukum pengelolaan JDIH, jenis-jenis dokumen yang wajib diunggah, hingga hal-hal teknis sebelum proses unggah dilakukan. Mulai dari memastikan format dan kelengkapan dokumen, pengecekan kesalahan penulisan, kewajiban membuat abstrak untuk dokumen di atas 12 halaman, hingga penyisipan watermark sebagai bentuk pengamanan dokumen. Seluruh tahapan itu ditekankan agar dokumen yang masuk ke sistem benar-benar rapi, terbaca, dan sesuai standar.

Sementara itu, staf sekretariat pengelola JDIH Bawaslu Bone, Andi Muhfi, mencatat banyak hal penting dari kegiatan tersebut. “Kami jadi lebih paham detail teknisnya, terutama soal standar unggah dan proses validasi. Bukan hanya soal mengunggah dokumen, tapi memastikan semuanya lengkap, sesuai regulasi, dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan” ujarnya.

Dengan pelaksanaan Bimtek ini, Pengelola JDIH Bawaslu Bone ke depannya akan lebih intens berkoordinasi dengan Pengelola JDIH Provinsi agar seluruh produk hukum Bawaslu Bone dapat terdokumentasi dengan baik dan mudah diakses, baik oleh internal maupun masyarakat.

Penulis: Lutfi
Foto: Andi Muhfi